KPU Inventarisasi Laporan Terkait DCS

Kantor KPU (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menginventarisasi laporan masyarakat terhadap daftar caleg sementara (DCS) yang tidak memenuhi syarat.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, ada sekitar 20 laporan masyarakat yang diterima pihaknya.

“Yang (caleg) DPR RI saja. Ada masalah ijazahnya, catatan kriminal,” ujarnya Sabtu, (18/8).

Substabsi laporan tersebut, lanjut Arief, harus diverifikasi lebih lanjut. Termasuk identitas pelapor. Jika laporan tersebut terbukti, KPU akan mengembalikan berkas caleg tersebut kepada partai terkait untuk segera diganti. “Kalau substansi laporannya terbukti dan itu menyebabkan caleg tak memenuhi syarat maka kami sampaikan ke partai politik mengganti,” tandasnya.

Arief memastikan laporan masyarakat yang masuk tidak termasuk pidana yang dilarang KPU, yakni kasus korupsi, kejahatan terhadap anak dan narkoba. “Kasusnya utang-piutang, penipuan yang gak termasuk tiga kasus yang dilarang,” ujarnya.

Ia menegaskan KPU akan transparan mempublikasi biodata seluruh caleg kepada publik setelah daftar caleg tetap diumumkan pada 20 September. Jadwal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 “Ijazah, rekam jejak, dia, semua tentang calon kita publikasikan,” pungkasnya.

Editor: Idul HM

Previous articleIndonesia MampuTampilkaan Pembukaan Perhelatan Berkelas Dunia
Next articleTingkok Pengirim Kontingen Terbesar, Pemerintah RI Ucapkan Terimakasih