Prostitusi Kalibata City Kembali Dibongkar Polda Metro Jaya

Jakarta, PONTAS.ID – Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik prostitusi yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel). Tak tanggung-tanggung, kali ini praktik prostitusi tersebut sampai melibatkan anak di bawah umur.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, kejadian ini bermula dari laporan dari masyarakat. Kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan di sebuah unit, Tower Flamboyan, lantai 21, Apartemen Kalibata City, Kamis (2/8/2018).

“Saat itu petugas mendapati saudari G dan K yang berstatus PSK (pekerja seks komersial) telah selesai melakukan hubungan suami istri dengan masing-masing tamunya,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Ada pula N dan dua orang pelanggan di sana. Petugas lantas membawa mereka semua ke Polda Metro Jaya. Kata Ade, para PSK tersebut terbilang masih muda. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari dua orang laki-laki dan satu perempuan.

Tersangka seorang perempuan berinisial R, dan 1 tersangka berinisial T alias O yang merupakan agen marketing properti yang memasarkan 17 unit apartemen sebagai tempat prostitusi. Para tersangka pun langsung ditahan di sel Polda Metro Jaya.

“Mereka sediakan fasilitas, memudahkan bagi orang-orang untuk melakukan perbuatan cabul. Kepada kedua tersangka dijerat pasal 506 KUHP dan 296 tentang mucikari,” ujarnya.

Salah satu tersangka berinisial S alias O berperan sebagai mucikari. Dia adalah orang terdepan yang berkomunikasi dengan calon pelanggan menggunakan aplikasi pesan di internet. “Metode komunikasinya dengan aplikasi Beetalk dan WeChat,” ungkap Ade.

Dalam aplikasi tersebut, S mengaku sebagai perempuan dan menggoda calon pelanggan serta menawarkan bisa memuaskan calon pelanggan, lalu memberi foto para PSK dengan tarif 500 ribu rupiah sampai satu juta rupiah sekali check-in.

Setelah pelangan yakin, kemudian mereka diberi nomor WhatsApp si PSK dan menawarkan sejumlah alternatif. “Setelah pelanggan pilih ditetapkan hari dan tanggal,” imbuhnya.

Ketika pelanggan datang, S lantas mengantar ke kamar yang sudah berisi PSK tersebut. “Kepada S dijerat pasal 296 dan 506 KUHP. Memudahkan seseorang berbuat cabul dan mata pencaharian sebagai mucikari, gremo diancam hukuman di bawah lima tahun,” tukas dia.

Editor: Risman Septian

Previous articleBesok, Cawapres Prabowo akan Diumumkan
Next articleJika Pilih AHY Jadi Cawapres, PKS Ancam Tarik Dukungan ke Prabowo