Jakarta, PONTAS.ID – Seluruh partai politik sudah mendaftarkan bakal caleg untuk DPR RI hingga DPRD Povinsi/Kabupaten/Kota. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu daftar caleg yang perlu diperbaiki hingga besok.
“Ditunggu sampai tanggal 31 (Juli 2018),” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).
Menurut Wahyu, hampir semua partai politik melakukan perbaikan daftar bakal calon legislatif. KPU akan merekapitulasi perbaikan daftar bacaleg tersebut lusa.
“Setelah besok baru kami lakukan rekapitulasi,” ujar Wahyu.
Ada 3 kategori bacaleg yakni memenuhi syarat (MS), belum memenuhi syarat (BMS), dan tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk yang berstatus MS tentu saja tak perlu diperbaiki lagi datanya.
“Kalau yang BMS itu bisa dilengkapi dokumennya atau diganti orangnya. Kemudian yang TMS itu harus diganti,” ujar Wahyu.