Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo mempertanyakan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori 2 (K2) sampai hari ini belum ada titik terang akan nasib mereka.
Hal ini dikatakan Firman terkait dengan jumlah honorer K2 saat ini sekitar 438.590 orang. Namun, hanya 13.347 honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS.
“Bagi saya persoalan ini sudah sangat memilukan karena sejak rezmi pemerintah SBY dua periode hingga masuk era Jokowi masalah seperti ini tidak bisa diselesaikan juga,” sesal Firman di gedung DPR, Jumat (27/7/2018).
Firman menuturkan, persoalan pengangkatan tenaga honorer ini bukan hanya melibatkan profesi guru saja, tapi ada banyak sektor lain juga harus diperhatikan pemerintah khususnya KemenPAN-RB untuk memutuskan nasib mereka.
“Persoalan ini bukan hanya soal status satu profesi saja, tapi ada profesi perawat, bidan serta profesi dari petugas penyuluh lapangan (PPL) ini harus menjadi perhatian,” ujar politikus Golkar ini.
Disisi lain, Mantan Wakil Ketua Baleg DPR menyingung soal minimnya anggaran sering dikeluhkan MenPAN-RB untuk bisa menyelesaikan persoalan masalah ini.
Menurut Firman, persoalan itu (minim anggaran untuk tenaga honorer) bisa diatasi dengan memanfaatkan hasil pendapatan negara dari PNBP melalui UU baru disahkan antara DPR bersama pemerintah. Dan mengutip pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani “bahwa segala UU dan dibentuk ini maka untuk meningkatkan penerimaan negara dan penerimaan negara untuk kesejahteraan rakyat”.
“Nah dari kutipan (Menkeu) tadi bisa jadi gambaran kalau persoalan sering dikeluhkan oleh MenPAN-RB ini bisa dimanfaatkan betul dengan berkoordinasi dengan Menkeu untuk mengalokasikan anggaran untuk tenaga honorer supaya jelas,” terangnya.
Segera Cari Solusi
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo memberikan perhatian khusus pada persoalan tenaga honorer kategori 2 (K2).
Menurutnya, harus ada solusi tepat bagi tenaga honorer yang terus menyuarakan hak mereka agar diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Jumlah honorer K2 saat ini sekitar 438.590 orang. Namun, hanya 13.347 honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti tes CPNS.
Karena itu, Bamsoet -panggilan akrabnya- meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mencari solusi bagi 425.243 yang tak terakomodasi dalam tes CPNS.
“Meminta KemenPAN-RB mencari solusi terhadap 425.243 tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Bamsoet.
Legislator Golkar itu juga meminta KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengkaji kekurangan formasi PNS. “Mengingat pemerintah memberlakukan moratorium penerimaan CPNS selama lima tahun,” ucap Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong KemenPAN-RB untuk meminta formasi kebutuhan pegawai di kementerian/lembaga (K/L) guna penempatan tenaga honorer K2. Hal itu sesuai dengan kesepakatan politik antara Komisi I DPR, Komisi II DPR, Komisi IV DPR, Komisi VIII DPR, Komisi IX DPR, Komisi X DPR, dan Komisi XI DPR dalam rapat dengan KemenPAN-RB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.
Karena itu, Bamsoet meminta KemenPAN-RB melakukan verifikasi dan validasi terhadap honorer K2 secara ketat. “Guna mencegah terjadinya penggelembungan data saat akan mengangkat K2,” cetusnya.
Hal lain yang tak kalah penting adalah kebutuhan anggaran. “Meminta Kemenpan-RB bersama Kementerian Keuangan untuk membahas keuangan negara dalam mengangkat tenaga kerja honorer di masa mendatang,” pungkasnya.
Ikuti Aturan
Usulan para wali kota agar pemerintah mengangkat pegawai honorer kategori 2 (K2) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) ditolak oleh Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai bertemu dengan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Menurut Airin, Jokowi ingin para pegawai K2 itu mengukuti seleksi sebelum diangkat PNS. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada permintaan para wali kota bahwa kan sudah diseleksi berkali-kali tapi tidak lulus ya. Tapi kan mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan yang lainnya. Tapi Presiden tetap sampaikan harus ada seleksi,” kata Airin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Menurut Airin, Jokowi menginginkan agar proses pengangkatan honorer menjadi PNS harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pak Presiden menyampaikan harus profesional,” kata dia.
Airin mengatakan, pertemuan antara Walikota se-Indonesia dengan Presiden Jokowi juga membahas tentang penambahan formasi CPNS yang ada di pemerintahan kota.
“Pak Presiden menitipkan tidak di (jabatan) administrasi tapi teknis. Seperti dokter, perawat, insinyur dan lainnya sesuai perkembangan kota,” ucap Airin.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini berpendapat, penambahan PNS di tingkat kota, seperti Tangerang Selatan sangat dibutuhkan, mengingat terdapat ratusan PNS yang sudah memasuki masa pensiun.
‎”Dari empat tahun sudah berapa yang pensiun, hampir 400-an lebih (untuk di Tangerang Selatan),” terang Airin.