Senin Besok, Kemenkumham Lakukan Pembersihan Lapas

Drijen PAS Jumpa Pers di kantor Kemenkumham (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly akan melakukan pembersihan fasilitas yang tak sesuai standar di lapas dan rutan. Aksi ‘bersih-bersih’ itu bakal mulai dilaksanakan Yasonna beserta jajarannya pada Senin besok.

“Bapak Menkum HAM mulai Senin besok akan dilakukan pembersihan terhadap fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar di seluruh Indonesia,” ujar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, Minggu (22/7/2018).

Selain itu, Yasonna juga menginstruksikan kepada kepala lapas dan kepala rutan di seluruh Indonesia agar menaati peraturan dan menegakkan SOP.

“Tadi pagi dilakukan instruksi kepada para Kalapas Karutan untuk menegakkan SOP dalam melakukan fungsional kita lakukan belakangan ini. Kami
menyampaikan hal ini paralel dengan persiapan revitalisasi pemasyarakatan,” katanya.

Selain Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin, yakni staf Wahid Husen, Hendry Saputra.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah suami Inneke, Fahmi Darmawansyah, napi korupsi, dan Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi.

Wahid dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sedangkan Fahmi, suami Inneke dan Andi Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Previous articleKuasa Hukum Sohibul Akan Sambangi Polda Metro Pekan Depan Tanya SPDP
Next articleDiduga Ada Malpraktek, Kemenpora Didesak Batalkan Lelang INAPGOC

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here