Diduga Ada Malpraktek, Kemenpora Didesak Batalkan Lelang INAPGOC

Menpora imam Nacheowi di acara INAPGOC (IST)

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) didesak untuk segera membatalkan lelang sayembara Opening dan Closing Ceremony pada penyelenggaraan Asian Para Games 2018 (INAPGOC) yang di menangkan oleh PT. Royalindo Expoduta.

Pasalnya, selain karena ada dugaan malapraktek, dalam penentuan pemenang lelang juga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp3.5 miliar.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menduga, pihak panitia lelang telah memenangkan perusahaan yang menawarkan harga yang tinggi dan mahal.

”Ada dua alasan lelang proyek dibatalkan. Pertama, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.3.5 miliar. Kerugian negara ini ditemukan lantaran pihak panitia lelang telah memenangkan perusahaan yang menawarkan harga yang tinggi dan mahal yakni PT.Royalindo Expoduta dengan nilai penawaran sebesar Rp.208 miliar,” ujar Uchok dalam keterangannya, Minggu (22/7/2018).

Selain itu, kata Uchok, ada beberapa temuan lain yang didapat CBA berindikasi pada kecurangan PT.Royalindo Expoduta sehingga dapat memenangkan lelang.

Menurutnya, PT. Royalindo Expoduta melanggar formulir isian kualifikasi point 5 yang berbunyi ”Badan usaha yang saya wakili tidak masuk dalam daftar hitam, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit atau kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan”.

”Sebagai perusahaan pemenang tender, PT. Royalindo Expoduta memasukan Balich Worldwide Show (BWS) Italy sebagai mitra kerja atau kerja sama operasi (KSO). Padahal BWS sedang dalam proses hukum di negaranya, Italy. Saat ini telah diputuskan di Pengadilan tingkat pertama dan sedang mengalami masalah keuangan,” ungkap Uchok.

Untuk itu, Uchok meminta ketegasan Kemenpora segera membatalkan dan melakukan tender ulang secara transparan. Apabila hal itu tidak diindahkan, pihaknya akan melaporkan ke Ombudsman RI dan KPK karena ada dugaan kerugian negara.

”Jika tidak ada langkah konkret dari Menpora, CBA akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI karena diduga ada malpraktek dalam menentukan pemenang lelang. Termasuk mengadukan potensi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.

Sebelumnya, PT Gaya Kreasi Komunika dan PT Globe Fivent (pemenang cadangan) dalam sanggahannya menuntut tender dibatalkan dan dilakukan tender ulang karena merasa dirugikan oleh panitia dan pemenang lelang. Proses lelang tidak dilakukan secara adil, fairness dan mencederai prinsip-prinsip pelelangan yaitu terbuka, bersaing, tidak diskriminatif dan akuntabel.

Previous articleSenin Besok, Kemenkumham Lakukan Pembersihan Lapas
Next articlePakar: Secara Tekstual dan Historis UU Batasi Wapres Jabat 2 Periode

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here