Jakarta, PONTAS.ID – Langkah Jusuf Kalla (JK) yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai polemik.
Perindo menggugat UU No7/ 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf n tentang batasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang maksimal dua periode.
Pakar Hukum Tata Negara Rafly Harun mengatakan, batasan jabatan Wapres itu secara jelas juga disebutkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 7 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menurut dia, teks UUD pasal 7 ini secara eksplisit melarang seseorang untuk menjadi Wapres untuk periode ketiga. Baik secara berturut-turut atau tidak.
“Secara interpretasi tekstual, jelas undang-undang dasar membatasi seseorang untuk menjadi wakil presiden lebih dari dua periode,” kata Rafly saat dihubungi, Minggu (22/7/2018).
Bukan hanya dari sisi tekstual, Refly mengatakan, ditinjau dari aspek historis pun, UUD ini memang dibuat untuk membatasi kekuasaan seseorang. Sehingga satu orang tidak bisa memegang kekuasaan dalam waktu yang lama.
“Interprestasi historis atas UUD ini juga menguatkan interpretasi tekstual dimana membatasi periode jabatan Wapres,” tambah Rafly.
Namun, Rafly juga menghargai interprestasi kuasa hukum JK yang mempunyai interpretasi lain. Dimana, pihak JK menyebut bahwa yang seharusnya dibatasi adalah presiden, karena ialah yang pemegang penuh kekuasaan. Sementara Wapres hanya sebagai pembantunya.
“Kini diserahkan kepada hakim MK untuk meyakini interprestasi mana yang akan mereka pilih dalam memutus,” ucap Rafly.
Sebagaimana diketahui JK sudah dua kali menjabat sebagai Wapres. Periode pertama saat berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009. Sedangkan periode kedua adalah sekarang, 2014-2019.
Sebelumnya, JK sudah sempat menyatakan tidak akan maju lagi dalam ajang Pilpres, baik sebagai Capres maupun Cawapres.