Jakarta, PONTAS.ID – Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi berharap BUMN bersih dari orang-orang politik. Sebab, selama ini BUMN menjadi ATM berikut berbagai jabatannya diduduki oleh para politisi.
“Jadi, BUMN itu harus bersih dari politisi. Sehingga fit proper test calon direktur BUMN pun proses seleksinya tidak lagi melalui DPR RI, melainkan di BUMN sendiri oleh orang-orang yang kompeten dan independen, agar BUMN sehat dan profesional,” kata Uchok disela-sela diskusi RUU BUMN: ‘Mencegah BUMN Jadi ATM Pemilu 2019′ di media center, gedung DPR, Selasa (17/6/2018).
selain Uchok, hadir juga Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli dan anggota Baleg Hamdhani
Menurut Uchok, saat ini terdapat 4 BUMN yang mengalami kerugian, yaitu PT. Garuda Indonesia (GIA), PT. Krakatau Steel, PT. Danareksa, dan Indo Farma total kerugian sekitar Rp 3,1 triliun.
Secara keseluruhan, Indonesia memiliki 115 BUMN dengan aset sebesar Rp.7.141 triliun, pendapatan usaha sebesar Rp 2.027 triliun, beban usaha sebesar Rp.1.723 triliun, dan Laba usaha sebesar Rp.189.5 triliun, kewajiban BUMN termasuk utang Rp.4.823 triliun.
Bukan Alat Kekuasaan
Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaskan, menjelaskan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang sedang dibahas saat ini, akan ditekankan tentang pasal pelarangan direksi dan komisaris BUMN yang merangkap jabatan.
Menurutnya, dalam pembahasan RUU ini hampir semua fraksi sudah sepakat tentang poin pelarangan rangkap jabatan bagi direksi dan komisaris BUMN itu.
“Nanti bisa lihat di pasal 21, kemudian pasal 23, dan pasal 38. Di sana sudah jelas ada normanya, yang melarang rangkap jabatan bagi pejabat struktural maupun fungsional di kementerian, baik sebagai direksi maupun komisaris, termasuk bagi anggota partai politik. Itu limitatif kita atur,” kata Supratman.
Supratman menegaskan, rangkap jabatan untuk bagi-bagi kekuasaan ke tim sukses saat pemilihan, itu tidak dibenarkan. Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan juga, tentang aturan satu kali masa jabatan yang hanya berlaku selama lima tahun.
“Bahwa rangkap jabatan struktural dan fungsional, di kementerian itu tidak boleh ada. Yang kedua jabatan rangkap hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi ke tim sukses sama sekali tidak dibenarkan. Nah, oleh karena itu, kami buat regulasi di dalam RUU yang baru, bahwa masa jabatan direksi dan komisaris itu adalah lima tahun,” jelasnya.
Supratman menambahkan, aturan tentang rangkap jabatan ini semata-mata untuk menyehatkan struktur organisasi BUMN, agar direksi dan komisaris dijabat oleh orang-orang yang betul-betul profesional di bidangnya. Sehingga, tidak ada lagi BUMN yang merugi atau bahkan bangkrut.
“Jadi kalau ada BUMN yang rugi menurut saya tidak logic, apa lagi yang diberi Penanaman Modal Negara (PMN), itu sama sekali tidak logic. Kecuali yang diberi penugasan khusus, dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang memang harus dengan dana subsidi,” imbuh politisi yang juga Anggota Komisi VI DPR RI itu.




























