
Jakarta, PONTAS.ID – Dalam upaya peningkatan layanan pada masyarakat dengan menerapkan sertipikat sistem elektronik dalam rangka wujudkan Pemerintahan yang baik, aman dan efisien Serta menjamin keamanan sistem elektronik itu, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan sertipikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Atas dasar itu, Kementerian Agararia Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU), yang ditanda tangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dengan Kepala BSSN Djoko Setiadi. Pada Kegiatan ini dilanjutkan Penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dengan Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak di Aula Prona Lantai 7 Gedung Kementerian ATR/BPN, Senin (16/7/2018).
Dalam sambutannya, Sofyan mengatakan, bahwa isi MoU ini tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penandatangan PKS berisi tentang Pemanfaatan Sertipikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, bahwa hal ini Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, perlu adanya pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah yang bisa dilakukan secara sistem elektronik.
Ia jugan menjelaskan, terkait data tahun 2017 beban kerja Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia untuk tanda tangan dilakukan secara manual berkisar sebanyak ±14.849 sertipikat setiap harinya dan produk Sertipikat Hak Atas Tanah yang dihasilkan masih dalam format kertas.
Menurut Sofyan, Salah satu layanan pertanahan yang bersifat online berupa dokumen elektronik perlu dijamin autentikasinya serta penggunaan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) secara bertahap pada produk-produk pertanahan. Hal tersebut menurutnya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pertanahan.
“Sertipikat elektonik ini nantinya bersifat memuat tanda tangan secara elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertipikat Elektronik,” ujar Sofyan.
Pada kesempatan yang sama Kepala BSSN Djoko Setiadi mengapreasiasi kerja sama ini. Menurutnya MoU ini mendukung pemerintah Khususnya Kementerian ATR/BPN untuk mendukung Penggunaan sistem elektronik.
“ Pemampaatan penggunaan sistem elektronik pada sistem administrasi pertanahan akan mempermudah dan mempercepat BPN untuk lakukan pelayananan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berpesan kepada ATR/BPN, bahwa dalam melaksanakan pelayanan publik dalam bidang pertanahan, BPN harus responsif, dan terus berupaya menanggapi keluhan, tuntutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga proses pelayanan adminsitrasi pertanahan dapat dilakukan dengan baik dan akuntabel.
Penandatanganan MoU dan PKS ini dimaksudkan agar terjalin optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi serta wewenang Kementerian ATR/BPN dengan lembaga/Intansi Pemerintah yang dalam hal ini adalah BSSN.
Kerja sama ini juga dalam rangka mengembangkan dan mengamankan siber dan sandi, memanfaatkan sertipikat tanah elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik Kementerian ATR/BPN.
Penyediaan infrastruktur teknologi informasi, yang mendukung penerapan sertipikat tanah elektronik pada layanan pemerintah, dan penerbitan sertipikat elektronik.
Editor: Idul HM