Jakarta, PONTAS.ID – Selepas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, kini Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bersiap. Mereka memperkirakan ada lebih dari separuh wilayah yang menggelar Pilkada 2018 akan mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara.
Juru Bicara MK Fajar Laksono memprediksi hal itu berdasarkan penyelenggaraan pilkada dan sengketa pada 2017. Tahun lalu, dari 101 daerah yang menggelar pilkada serentak, jumlah perkara sengketa pilkada yang didaftarkan ke MK sekitar 60 perkara. Sedangkan tahun ini pilkada digelar di 171 daerah.
“Kalau mengikuti prosentase dan tren-tren pilkada kemarin (2017), estimasinya 55 persen lebih dari total 171 pilkada maju ke MK. Jadi, sekira 96-112 perkara (yang akan diajukan),” kata Fajar melalui pesan singkatnya, Kamis (5/7/2018).
Mengenai pendaftaran sengketa untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota, kata Fajar, dibuka mulai hari ini hingga Sabtu (7/7/2018) mendatang. Sedangkan, pendaftaran sengketa perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mulai dibuka pada Sabtu (7/7/2018) hingga Rabu (11/7/2018) pekan depan.
Dalam pilkada serentak 2018, ada beberapa daerah belum menggelar pemungutan suara karena mengalami kendala, baik terkait persoalan keterlambatan logistik, bencana, konflik dan ancaman keamanan yang terjadi di daerah setempat.
Meskipun sebagian besar sudah menggelar pemungutan suara, tetapi hingga hari ini belum ada pihak yang mendaftarkan sengketa ke MK.
Fajar mengatakan, syarat mendaftarkan sengketa pilkada tahun ini sama dengan tahun lalu. Pemohon sengketa mengisi formulir baik secara daring atau langsung ke MK. Jika pendaftaran dilakukan secara daring, maka ketika di MK nantinya pemohon harus melengkapi berbagai data dan berkas yang menjadi syarat pengajuan sengketa. Di antaranya terkait identitas serta penjelasan mengenai tata cara penyelesaian sengketa pilkada di MK.
“Jelasin legal standing, posita, dan petitum, dilampiri SK KPU Penetapan Perolehan Hasil Suara, dan paling kurang ada 2 alat bukti,” kata Fajar.
Setelah terdaftar, berkas permohonan sengketa pilkada akan melalui proses pemeriksaan kelengkapan pada 12 Juli hingga 17 Juli 2018.
Jika ada yang kurang, para pemohon akan diminta melengkapi berkas-berkas permohonan pada 16 Juli hingga 20 Juli 2018. Selanjutnya, pada 23 Juli akan dilakukan registrasi permohonan pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Proses penyelesaian sengketa pilkada serentak 2018 di MK akan berlangsung selama 45 hari kerja sejak proses registrasi ke BRPK.
Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26 Juli, putusan dismissal dijadwalkan pada 9 Agustus. Sedangkan putusan akhir digelar pada 18 hingga 26 September 2018.