MK Siap Tangani Sengketa Pilkada Serentak 2018

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)

Jakarta, PONTAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, pihaknya siap menangani sengketa Pilkada Serentak 2018 yang akan digelar pada 27 Juni 2018 di 171 daerah.

“Tentu siap, kami sudah menetapkan instrumen aturan berupa PMK dan PKMK untuk dijadikan pedoman,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat, Kamis (7/6/2018).

Selain instrumen aturan, MK juga sudah membentuk Gugus Tugas penanganan perkara. Untuk mendapatkan pemahaman dan visi yang sama, pimpinan MK juga telah menggelar sejumlah lokakarya untuk seluruh gugus tugas dan pegawai MK.

“MK juga sudah menyusun jadwal dan tahapan penanganan perselisihan hasil pilkada, sejak penerimaan permohonan sampai putusan,” kata Fajar. Jam kerja pegawai MK pun sudah diatur untuk mendukung penuh penanganan perkara sengketa Pilkada. “Kami sedang melakukan finalisasi sejumlah aplikasi untuk memudahkan para pemohon sengketa Pilkada nanti,” tambah Fajar.

Terkait dengan pengamanan, Fajar mengatakan, MK terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. “Apalagi Kabag Pengamanan MK sekarang ini dijabat oleh perwira menengah Polri,” kata Fajar.

MK membuat asumsi dari 171 daerah yang menjadi peserta Pilkada Serentak 2018, sekitar 112 daerah diperkirakan akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada di MK.

Previous articleDonasi Digital Lewat Tcash Tumbuh 500 Persen
Next articleGandeng Kemenpar, Anggota DPR RI Ini Promosi Pariwisata Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here