Jakarta, PONTAS.ID – Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan gajah Bunta yang tewas di Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi, Aceh Timur.
Polres Aceh Timur bekerja sama dengan tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bareskrim Mabes Polri mulai berhasil mengungkap kasus pembunuhan gajah sumatera bernama Bunta. Dua orang berinisial BW dan AL telah berhasil ditangkap di wilayah Peunaron, Aceh Timur, akhir pekan lalu.
“Dua orang lagi ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, Rabu (4/7).
Dari tangan dua tersangka yang ditangkap, polisi menyita barang bukti gading seberat 10 kg dengan panjang 126 cm. Gading tersebut masih menunggu pemeriksaan dari ahli BKSDA untuk dicocokkan dengan sisa gading yang tertinggal di gajah Bunta.
Gajah Bunta ditemukan mati pada 9 Juni lalu dengan kondisi mengenaskan penuh darah dan gadingnya hilang sebelah. Gajah jantan jinak itu merupakan gajah yang bertugas membantu penanggulangan konflik gajah dan manusia di Aceh.
Dugaan sementara, gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) itu dibunuh dengan cara diracun.
“Kita juga masih menunggu hasil visum dari laboratorium forensik terkait penyebab pasti kematian bunta,” imbuh Wahyu.
Editor: Idul HM




























