Teken CSPA, Pertamina-PGN Lanjutkan Proses Holding BUMN Migas

Ilustrasi ditribusi BBM oleh Pertamina

Jakarta, PONTAS.ID – Proses pembentukan Holding BUMN Migas memasuki tahap baru yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Pertamina (Persero).

“Satu demi satu tahapan proses integrasi antara PGN dan Pertagas ini kami lalui dan pada hari ini kami mencatatkan sejarah baru dengan penandatanganan CSPA,” kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, Jumat (29/06/2018).

Dengan penandatanganan CSPA ini, PGN menjadi pemilik mayoritas Pertagas sebanyak 51 persen. “Sesuai dengan CSPA, transaksi akan diselesaikan dalam 90 hari ke depan,” ujar Rachmat.

Menurut Rachmat, integrasi bisnis gas ini dilakukan guna mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).

Rachmat mengatakan, dengan penandatanganan CSPA ini, proses Holding BUMN Migas ini telah mencapai tahapan yang penting dan sejumlah tujuan baiknya dapat terwujud. “Harapan kami, Holding BUMN Migas ini dapat menciptakan kedaulatan dan ketahanan energi yang pastinya membawa manfaat untuk masyarakat dan negara,” kata Rachmat.

Integrasi Bisnis Gas
Sementara itu, VP Corporate Communication PT Pertamina, Adiatma Sardjito mengatakan, setelah proses integrasi ini selesai, PT Pertamina sebagai Holding BUMN Migas mengarahkan PGN selaku subholding gas mengelola bisnis gas secara terintegrasi di Indonesia.

“Pertagas akan diintegrasikan sebagai anak usaha PGN, dalam kerangka Holding Migas sebagaimana ditetapkan dalam PP 06 Tahun 2018,” kata Adiatma.

Melalui integrasi ini, lanjut Adiatma, Holding BUMN Migas pun diharapkan menghasilkan sejumlah manfaat di antaranya menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen, meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional dan meningkatkan kinerja keuangan Holding BUMN Migas.

“Kemudian meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia serta menghemat biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, “Holding BUMN Migas” disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Hak Atas Saham Negara Republik Indonesia pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk. ke Pertamina.

Editor: Hendrik JS

Previous articleBangun 267 Proyek Infrastruktur, Pemerintah Gunakan SBSN
Next articleTanggulangi Pelepasan Arapaima Gigas, KKP Siapkan Sanksi Tegas