Hemat Energi dengan Xtra Card, Kementerian ESDM: Ilegal!

Kartu XTra Card yang disebut-sebut bisa menghemat penggunaan BBM, LPG dan listrik rumah tangga

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan Pemerintah tidak pernah merekomendasikan badan usaha atau perseorangan menjual kartu serba guna atau Xtra Card yang bisa menghemat penggunaan BBM, LPG dan listrik rumah tangga.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng menegaskan penerbitan Xtra Card bukan merupakan rekomendasi dari Pemerintah maupun Perusahaan Listrik Negara (PLN) tergolong perbuatan ilegal dan berisiko pada tindak pidana.

“Segala sesuatu yang tidak dikeluarkan oleh PLN dan direkomendasi oleh Pemerintah itu ilegal. Itu melanggar undang-undang,” tegas Andy saat menghadiri Halal Bi Halal Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Bahkan, Andy mengimbau masyarakat tetap mewaspadai penjualan apapun yang mengatasnamakan Pemerintah maupun PLN. “(Masyarakat) ya harus hati-hati,” imbuhnya.

Sebelumnya, marak beredar penjualan kartu sakti di salah satu platform sosial media, salah satunya melalui Facebook. Beberapa manfaat dari penggunaan kartu sakti tersebut, antara lain diklaim dapat menghemat tagihan listrik, mengirit konsumsi BBM dan LPG hingga mengurangi efek radiasi handphone.

Editor: Hendrik JS

Previous articlePotensi Kerugian Petani Bawang Capai Rp 5,8 Triliun Akibat Ulah Importir Nakal
Next articleLantik Pj Gubernur Sumut, Mendagri Berikan Dua Tugas Penting