Jakarta, PONTAS.ID – Setelah melalui berbagai proses panjang dan melelahkan yang dilakukan pemerintah, akhirnya Uni Eropa mencabut larangan terbang ke Eropa terhadap pesawat maskapai Indonesia. Dengan demikian, mulai Kamis (146/2018) seluruh maskapai penerbangan Indonesia kembali dapat terbang ke negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa.
“Secara resmi Uni Eropa telah mengeluarkan Indonesia dari EU Flight Safety List (Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa),” kata Komisioner Uni Eropa Urusan Transportasi, Violeta Bulc, dalam keterangan resminya yang dikutip PONTAS.id, Jumat (15/6/2018).
Menurut Violeta, EU Flight Safety List adalah salah satu instrumen untuk warga Eropa, untuk memastikan bahwa keselamatan penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tinggi. “Saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut. Ini menunjukkan kerja keras dan kerjasama yang erat membawa keberhasilan,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Uni Eropa telah menerapkan larangan terbang terhadap seluruh maskapai penerbangan Indonesia sejak tahun 2007 lalu, karena berbagai kekurangan dalam pemenuhan aturan keselamatan penerbangan.
Sebelumnya, Uni Eropa telah secara bertahap mengeluarkan beberapa maskapai Indonesia dari EU Flight Safety List yakni pada 2009, 2011 dan 2016. Sebelum keputusan ini diambil Uni Eropa telah melaksanakan EU Assessment Visit ke Indonesia pada 12-21 Maret 2018.
Hasil evaluasi menyeluruh tersebut juga dibahas dalam pertemuan Air Safety Committee di Brussel pada 30 Mei 2018 yang dihadiri oleh Pemerintah Indonesia dan tiga maskapai dari tanah air yaitu Wings Air, Sriwijaya Air, dan Susi Air.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka maskapai utama (Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air, dan Batik Air) telah dihapuskan dari daftar larangan tersebut, dan bisa terbang ke manapun di Eropa.
Bentuk Pengakuan
Terpisah, Dubes Indonesia untuk Uni Eropa, Yuri O. Thamrin, menilai sebagai negara dengan potensi industri penerbangan yang sangat besar, keputusan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan terhadap otoritas penerbangan dan maskapai penerbangan Indonesia.
Keputusan ini juga sejalan dengan opini berbagai badan penerbangan internasional seperti Federal Aviation Administration (FAA) dan International Civil Aviation Organization (ICAO) yang mencatat upaya perbaikan signifikan yang dilakukan Indonesia.
“Pencabutan larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia merupakan bentuk pengakuan Uni Eropa kepada Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan di tanah air,” kata Yuri.
Yuri berharap, keputusan tersebut menjadi pendorong untuk terus meningkatkan keselamatan penerbangan termasuk dalam mendukung industri pariwisata di seluruh wilayah Indonesia.
Editor: Hendrik JS




























