Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal memastikan permintaan jatah tunjangan hari raya ( THR) secara paksa bahkan diikuti aksi kekerasan oleh ormas tidak diperkenankan.
Polri lantas meminta agar seluruh kepolisian daerah atau wilayah untuk merangkul ormas agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan melawan hukum tersebut.
“Di negara ini ada penegak hukum,” ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Polri, kata Iqbal, akan menindak segala aksi ormas atau perorangan yang meminta sesuatu dengan paksa kepada masyarakat atau perusahaan. Apalagi, bila permintaan itu diikuti oleh aksi kekerasan.
Ini termasuk kegiatan ormas yang dengan sengaja melakukan penertiban atau perusakan warung-warung yang memilih buka pada siang hari pada bulan Ramadhan.
“Kami akan menindak itu. Tegas. Tidak boleh ormas meminta sesutu dengan paksa kalau tidak misalnya dengan memecahkan kacanya. Itu kami akan menindaknya,” kata Iqbal.
Oleh karena itu, sebelum ada penindakan dari pihak kepolisian, ormas diminta tidak melakukan tindakan memeras dan melakukan aksi kekerasan.
Polri lantas memberikan perintah agar kepolisan wilayah untuk merangkul ormas sebagai antisipasi tindakan pemerasan atau kekerasan itu terjadi.
Sebelumnya, beredar surat mengatasnamakan ormas FBR Jakarta Barat memohon untuk bisa mendapatkan THR Idul Fitri kepada perusahaan-perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan edaran telah dilakukan setiap tahunnya.




























