Penyebar Radikalisme Diminta Keluar dari Kampus

Menristekdikti M Nasir

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menginstruksikan para rektor perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) untuk mengeluarkan dosen dan mahasiswanya yang terbukti menyebarkan paham radikalisme.

Nasir mengklaim instansinya sudah berupaya mencegah penyebaran paham anti-Pancasila itu sejak 2015, saat pemerintah mencanangkan program wawasan kebangsaan dan Bela Negara.

“Rektor ini yang baru start 2015 wajib mencatat dosen dan mahasiswa yang diduga terpapar radikalisme, itu yang harus kita lakukan. Seperti dulu diduga HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) itu tidak boleh. Kalau dia memaksakan itu, harus keluar dari PNS (pegawai negeri sipil),” kata Nasir, Kamis (3/5/2018).

Menurutnya, radikalisme di kalangan terdidik adalah sejarah lama. Mantan rektor Universitas Diponegoro itu mengaku belum menerima laporan dari Badan Intelijen Negara (BIN) terkait tiga kampus yang menjadi basis penyebaran paham radikal.

“Itu mereka enggak menunjukan sama saya. Saya enggak tahu perguruan tinggi mana yang dia duga,” ujarnya.

Pekan lalu, penelitian BIN pada 2017 mencatat sekitar 39 persen mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi terpapar radikalisme.

Berdasarkan penelitian tersebut, lanjut dia, juga diketahui peningkatan paham konservatif keagamaan. Pasalnya, dari penelitian diperoleh data 24 persen mahasiswa dan 23,3 persen pelajar SMA setuju dengan jihad demi tegaknya negara Islam.

Kepala BIN Budi Gunawan menyebut ada 15 provinsi di Indonesia menjadi perhatian sebaran ajaran radikalisme.

Previous articleBayar Tol Tak Lagi Repot, Menteri PUPR Sambut GPN
Next articleSofyan: Penyelesaian Ketimpangan Tanah dan Konflik Jadi Prioritas Utama

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here