Bertambah Jadi 17 Eksportir SBW, Kementan Oktimis Kuasai Pasar Cina

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Banun Harpini menyampaikan bahwa perusahaan eksportir sarang burung walet Indonesia dengan tujuan Cina telah bertambah.
“ sembilan  perusahaan baru Sarang Burung Walet (SBW) Indonesia terdaftar di Cina,” kata Banun saat menerima lembar CNCA (Certification and accreditation Administration of the People’s Republic of China, seperti Dikutip dari keterangan Resmi Humas Karantina Pertanian yang diterima  PONTAS.id dijakarta, Kamis(3/5/2018)

Sembilan  perusahaan ini telah melalui proses penilaian atau audit oleh pemerintah Cina  pada 2 sampai 8 Desember 2017 yang lalu, jelas Banun. Dengan terdaftarnya sembilan perusahaan ini menyusul delapan perusahaan sebelumnya, sehingga total perusahaan yang terdaftar di Cina sebanyak 17 perusahaan.

“Untuk mendapatkan persetujuan CNCA, diperlukan komitmen bersama agar persyaratan cina dapat dipenuhi,” jelas Banun.

Banun menjelaskan, bahwa jajarannya di Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani sejak tahun 2015 telah melakukan pembinaan pada perusahaan-perusahaan SBW Indonesia agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Cina.

“Persyaratan tersebut antara lain: pemanasan produk pada suhu 70°C minimal selama 3,5 detik, kadar nitrit tidak lebih dari 30 ppm dan jaminan ketelusuran sampai ke rumah walet, “jelasnya

Banun Mengatakan, Saat ini pasar Cina merupakan pasar strategis untuk SBW Indonesia. Dengan delapan perusahaan terdahulu, SBW Indonesia menguasai 70% market share SBW dibanding negara terdaftar lainnya yaitu Malaysia dan Thailand.

Lanjut Banun, dari perhitungan persentase, ekspor langsung ke China baru sekitar 5% dari ekspor SBW Indonesia ke seluruh dunia.  Dengan penambahan Sembilan perusahaan baru, Kementerian Pertanian optimis bahwa persentase ekspor langsung ke Cina akan semakin besar .

Banun Berharap, sedikit demi sedikit menggeser pemasukan SBW melalui negara ketiga, sehingga dapat memberi nilai tambah bagi pelaku usaha SBW di Indonesia.

Editor: Idul HM

Previous articlePolitik Pencitraan Bukan Jaminan Menang di Pemilu
Next article6 persen pelaku UMKM Memanfaatkan Layanan e-Commerce