Pasuruan, Pontas.id – Situasi menjelang perhelatan Musyawarah Daerah (MUSDA) DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan tahun 2026 terasa sangat menyengat panasnya. Berbagai manuver yang menimbulkan intrik mencuat ke permukaan. Jika mengacu pada JUKLAK MUSDA yang diterbitkan oleh DPP Partai GOLKAR nomor : Juklak – 02/DPP/GOLKAR/IV/2025 pasal 4 ayat 2 yang berbunyi Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota diselenggarakan selambat-lambatnya 31 Desember 2025, maka seharusnya MUSDA dilaksanakan pada bulan Desember 2025 kemarin. Tetapi di pasal yang sama di ayat 6 mengatakan Jadwal Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar kabupaten/kota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi. Ayat 6 ini mengacu pada kesiapan dan situasi yang ada.
Pada perjalanan menuju Musyawarah Daerah DPD Partai Golkar kabupaten Pasuruan nuansa yang muncul terkesan sangat di paksakan menuju tampilnya sosok calon tunggal, dengan berbagai cara ditempuh untuk mengeliminasi calon pesaingnya, begitu ujar seorang Totok A. Rahman sebagai Kader partai Golkar Pasuruan pada awak media, Selasa (27/1/2026).
Sehingga jadwal yang ada kata Totok, sesuai dengan juk-lak DPP terabaikan. Itupun dilakukan dengan tanpa mengindahkan peraturan, petunjuk dan instruksi yang berlaku.
“Menggunakan berbagai cara untuk memenangkan kompetisi dalam dunia politik adalah sebuah keabsahan. Dengan catatan bahwa etika dan norma harus tetap dikedepankan.
Juga harus tetap pada jalur konstitusi yang benar dan baku menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku dan disepakati secara wajib tanpa terkecuali bagi seluruh anggota partai,” katanya.
Jika didapati seorang kontestan melakukan cara dengan menabrak semua aturan dan mekanisme yang ada, katanya maka sudah bisa ditarik kesimpulan bahwa kontestan tersebut mempunyai tendensi bukan untuk membesarkan partainya, tapi akan memberikan efek negatif pada perkembangan partai pada saatnya nanti.
“Apalagi jika para pemilik suara bukan dari kader partai atau orang sembarang yang dicomot menjadi pemilik suara bisa berakibat fatal terhadap partai itu sendiri. Tujuan partai politik itu memang bagaimana caranya bisa memenangkan kekuasaan, tapi bukan berarti fokus mencari kekuasaan dengan menghalalkan berbagai cara,” tambahnya.
Masih kata Totok, kembali kepada situasi menjelang Musyawarah Daerah DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan. Sekali lagi muncul upaya meniadakan alur dan aroma kompetisi, terkesan tidak boleh ada kontestan lain, situasi diatur sedemikian rupa seolah tetap sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku, meskipun pada kenyataannya tidak demikian. Semua dikondisikan sesuai dengan rasa ketakutan akan kalah.
“Padahal kalah dan menang pada sebuah kompetisi adalah hal yang lumrah. Yang menjadi acuan terselenggaranya sebuah musyawarah yang baik adalah kepatuhan pada syarat dan prasyarat sesuai dengan mekanisme yang sudah ada, bukan dengan jalan melanggar peraturan dan mekanisme yang berlaku hanya karena kuatnya keinginan untuk menang. Sungguh sangat naif, sebuah kemenangan yang didukung dengan memaksakan pelanggaran – pelanggaran seolah sebuah legitimasi,” paparnya.
Pada Petunjuk Pelaksanaan nomor : juklak-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 tentang penyelenggaraan Musyawarah – Musyawarah Partai Golkar di daerah bab XV – Aturan Peralihan sangat tegas dan jelas disampaikan di ayat 1. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/kota, Dewan Pimpinan Kecamatan dan Dewan Pimpinan Desa/Kelurahan yang masa bhaktinya telah berakhir diperpanjang sampai terselenggaranya Musyawarah daerah Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, desa/kelurahan oleh Pimpinan Partai satu tingkat diatasnya tanpa perlu melakukan perubahan Surat Keputusan. Yang kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang mengatakan Penunjukkan Pelaksana tugas (Plt) tingkat Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan atas persetujuan Pimpinan Partai dua tingkat diatasnya, jika pimpinan partai berhalangan tetap atau terjadi pelanggaran berat terhadap peraturan partai.
Dua ayat diatas dengan jelas melarang penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) tanpa didasari alasan kongkrit yaitu berhalangan tetap seperti meninggal, gila atau terkena OTT atau telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan partai. Kemudian hal ini juga diperjelas lagi dengan SURAT INSTRUKSI nomor : SI – 4/DPP/GOLKAR/V/2025 tentang LARANGAN MELAKUKAN PENUNJUKKAN PELAKSANA TUGAS (Plt) KEPADA KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN/KOTA SELURUH INDONESIA. Instruksi tersebut jelas mengatakan :
1. Menjaga SOLIDITAS dan KONDUSIFITAS partai GOLKAR didaerah Kabupaten/kota diseluruh Indonesia.
2. DPD Partai GOLKAR Provinsi *DILARANG* melakukan penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) ketua Partai GOLKAR Kabupaten/Kota kecuali karena berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis dan diberhentikan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat)
3. Pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian/penonaktifan jabatan ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota atau penunjukkan pelaksana tugas (Plt) harus atas *persetujuan tertulis* dari Ketua Umum DPP.
4. Melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Mengacu pada surat instruksi diatas, sangat kontradiktif dengan realita yang ada di partai GOLKAR Kabupaten Pasuruan. Juklak dan Instruksi tersebut seolah tidak dihiraukan atau tidak berlaku. Atau barangkali ada pemahaman lain tentang dua surat diatas. “Maka wajar jika muncul pertanyaan. Apakah orang-orang/anggota partai GOLKAR Kabupaten Pasuruan GAGAP PERATURAN DAN MEKANISME PARTAI, sehingga semua peraturan dilanggar,” ungkapnya.
Situasi nyata menjelang pelaksanaan Musyawarah Derah Partai Golkar Kabupaten Pasuruan adalah, pemberhentian sepihak seluruh jajaran pengurus partai. Baik pengurus Pleno, pengurus Harian, Organisasi sayap, yang kemudian dimunculkan Pelaksana Tugas (Plt) dari DPD partai GOLKAR Provinsi Jawa Timur tanpa ada mekanisme yang sesuai dengan peraturan partai. Dan kemudian berlanjut dengan pemberhentian Pimpinan Kecamatan yang ditengarai berafiliasi kepada calon lain. Yang kemudian langsung di tunjuk pelaksana tugas (Plt) yg juga terindikasi bukan kader partai.
“Maka dari itu tulisan ini saya beri sub-judul ‘kudeta yang dibalut dengan musyawarah daerah partai golkar Kabupaten Pasuruan’. Karena memang upaya dan cara yang dipakai sudah tidak lagi menggunakan kaidah dan norma kepartaian yang berlaku di partai golkar. Demikian, semoga tulisan ini bisa menjadi koreksi semua pihak,” pungkas totok A. Rahman.
Penulis : Sumarsono/Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya


















