AFAS Disahkan DPR, Perbankan Indonesia Siap Go Internasional

Sri Mulyani Menteri Keuangan, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Rancangan Undang-undang (RUU) Protokol ke-6 Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) resmi disahkan DPR dalam Rapat Paripurna ke-23. Protokol ke-6 Jasa Keuangan AFAS merupakan tahapan kerja sama pembukaan akses pasar jasa keuangan ASEAN.

Dengan disahkannya AFAS sebagai undang-undang, membuka kesempatan perbankan Indonesia untuk go international.

“Izinkan saya atas nama pemerintah untuk menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPR RI yang kami hormati atas disahkannya RUU ini. Pemerintah menyambut baik berbagai pandangan dari DPR. Kami siap melakukan konsultasi yang diperlukan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers diterima pontas.id, Jumat, (27/4/2018).

Sri Mulyani kembali meyakinkan, Kemenkeu bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menyusun kebijakan maupun peraturan yang memfasilitasi pertumbuhan industri jasa keuangan.

Selain itu, pemerintah akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kesehatan dan kesiapan penyedia jasa keuangan untuk dapat bersaing, baik di pasar domestik maupun pasar ASEAN.

“Kami juga secara terus menerus akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Protokol ke-6 Jasa Keuangan dalam meningkatkan pertumbuhan industri jasa keuangan Indonesia dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” paparnya.

Pemerintah akan terus menghimpun masukan dari perbankan untuk mengembangkan kerja sama dengan seluruh negara ASEAN sehingga manfaat berupa ekspansi operasi dan peningkatan pertumbuhan industri jasa keuangan dapat terwujud.

Previous articlePembentukan Pansus Angket TKA Diminta Dipikirkan Secara Jernih
Next articleMenag Pertanyakan Maksud Amien Rais Sisipkan Politik di Pengajian