Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah sedang menyiapkan penyederhanaan besar-besaran perizinan di Indonesia baik di pusat maupun di daerah, dengan menggunakan online sistem yang terintegrasi.
Hal ini disampaikan kata Menko Perekonomian Darmin Nasution usai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018) sore.
“Kita akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjelaskan desain baru perizinan kita itu seperti apa,” kata Darmin dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (19/4/2018).
Menurut Darmin, PP yang rencananya akan diterbitkan pada tanggal 20 Mei mendatang, akan memerintahkan bahwa perizinan diselesaikan melalui sistem online single submission, “Bukan dicabut dari pemda atau Kementerian/Lembaga. Itu nanti aturannya ada di PP apa saja yang tinggal, apa yang disederhanakan,” ujarnya.
Intinya, lanjut Darmin, pemerintah akan membuat ada satuan tugas (Satgas) di setiap Kementerian/Lembaga maupun pemda, yang fungsinya adalah untuk mengawal dan menyelesaikan perizinan, tapi pelaksanaan penyelesaiannya melalui sistem.
Tuntas 30 menit
Ia menyebutkan, saat ini ada 15 undang-undang yang mengatur soal perizinan itu. Namun Darmin menilai, undang-undang tersebut omnibus law, karena memuat banyak perubahan, tapi pasalnya memuat hal yang sama.
“Desainnya karena menggunakan sistem, tidak bisa setiap kementerian lain-lain modelnya. Harus standar, baru sistem bisa mengerjakannya. Nanti PP itu akan mengatur sederhana sekali sehingga tidak lama menyelesaikannya. 30 menit barangkali akan selesai,” sambung Darmin.
Mengenai beberapa hal yang sifatnya itu amanat, seperti masalah kesehatan, lingkungan, Darmin menegaskan, hal-hal tersebut sebenarnya bukan izin, namun berkaitan dengan ambang batas.
“Karena itu, akan dibuat dalam bentuk komitmen. Barangkali yang akan menyelesaikannya ini adalah profesi bukan birokrasi,” pungkas Darmin
Editor: Hendrik JS




























