Jakarta, PONTAS.ID – Komisi IX DPR mengapresiasi kebijakan Pemerintah menambah libur lebaran jadi 11-20 Juni 2018.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah telah mengkaji penambahan hari libur tersebut, termasuk dampaknya bagi kegiatan ekonomi dan produktivitas masyarakat. Apalagi, ketetapannya didasarkan atas keputusan SKB tiga mentei.
“Mungkin sebagian ada yang bilang mengurangi produktivitas. Tetapi, bisa jadi sebagian lain menilai dapat menambah semangat dan etos kerja. Tergantung bagaimana memaknainya saja,” kata Saleh dalam keterangan pers, Rabu (18/4/2018).
Dalam kaitannya dengan dunia usaha, Saleh mengatakan perlu juga didengar pandangan dari dunia usaha terkait libur lebaram itu. Sebab, menurut Saleh, dunia usaha adalah salah satu pihak yang paling mengerti soal dampak penambahan hari libur tersebut.
“Pokoknya, jangan sampai ada yang merasa dirugikan dengan kebijakan tersebut,” katanya.
Kritik Penambahan Libur
Sementara itu, Bendahara Fraksi PDIP DPR Alex Indra Lukman tak setuju dengan anggapan bahwa libur Lebaran akan dapat mengurai kemacetan saat mudik.
Menurutnya, tanpa penambahan libur, mudik Lebaran akan lancar saja. Dia mengambil contoh mudik tahun lalu.
“Bukankah mudik tahun lalu sudah cukup lancar? Apalagi setelah ada pembangunan dan perbaikan infrastruktur, maka mudik tahun ini harusnya akan lebih baik dan lancar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Alex, Rabu (18/4/2018).
Alex memandang skeptis kebijakan penambahan libur Lebaran itu. Bagi dia, pertumbuhan ekonomi akan berdampak negatif akibat kebijakan itu.
“Memperpanjang liburan hanya mengurangi hari produktif, sementara pemerintah berupaya keras menggenjot pertumbuhan ekonomi,” kritik dia.
“Di samping itu, tidak akan berdampak banyak dalam mengurai kemacetan karena masyarakat akan memilih perjalanan di awal dan akhir liburan,” tegas Alex.
Penambahan cuti bersama itu diresmikan lewat surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri, yang ditandatangani. Menteri yang menandatangani adalah Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Penandatanganan itu disaksikan Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah 2 hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri (yang kemungkinan jatuh pada) 15 dan 16, yaitu tanggal 20 Juni 2018,” kata Puan di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).



























