Persiapan Revolusi Industri 4.0, Pemerintah Bentuk Komite Industri

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah akan membentuk Komite Industri Nasional dalam upaya kesiapan mengimplementasikan perkembangan revolusi industri keempat atau Industry 4.0.

Komite ini guna memperkuat kerja sama dan memfasilitasi penyelarasan di antara kementerian dan lembaga terkait.“Komite industri nasional ini tujuannya dipersiapkan untuk menyongsong era digital. Jadi, memang dibutuhkan koordinasi, baik itu terkait dengan harmonisasi regulasi, insentif-insentif fiskal, dan juga infrastruktur telekomunikasi,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (1/4).

Airlangga menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, dimungkinkan membentuk komite yang akan dipimpin langsung oleh Presiden dan dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. “Nanti rencananya dibuatkan Perpres, sama seperti inisiasi kami mengenai TKDN, yang juga dibentuk tim untuk evaluasi,” jelasnya.

Kementerian Perindustrian telah merancang Making Indonesia 4.0 sebagai sebuah roadmap (peta jalan) yang terintegrasi guna menerapkan sejumlah strategi Indonesia dalam menghadapi Industry 4.0.

“Pengembangan roadmap ini, kita tidak tergantung hanya satu kementerian, tetapi berbagai kementerian harus bersinergi,” tegas Airlangga.

Kemenperin menjadwalkan peluncuran peta jalan itu pada 4 April 2018. “Roadmap ini menjadi kesiapan kita di era industri digital hingga tahun 2030,” ujar Airlangga.

Dengan menerapkan Industry 4.0, Airlangga optimistis, target besar nasional dapat tercapai. Target itu secara garis besar, antara lain membawa Indonesia menjadi 10 besar ekonomi dunia di tahun 2030, mengembalikan angka ekspor netto industri sebesar 10 persen, dan peningkatan produktivitas tenaga kerja hingga dua kali lipat dibanding peningkatan biaya tenaga kerja.

Target lainnya, adalah peningkatan kontribusi manufaktur terhadap PDB menjadi 25 persen dan adanya tambahan lapangan pekerjaan serta pengalokasiaan dua persen dari PDB untuk aktivitas R&D teknologi dan inovasi atau naik tujuh kali lipat dari saat ini. “Dengan adanya implementasi roadmap ini, akan membuat industri meningkatkan investasi dan melakukan ekspansi. Sehingga lapangan kerja baru akan terbuka,” ujarnya.

Menperin menambahkan, langkah dasar yang sudah diawali oleh Indonesia dalam kesiapan memasuki era Industry 4.0, yakni meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui program link and match antara pendidikaan dengan industri. “Upaya ini bertujuan untuk menciptakan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan di dunia industri saat ini,” pungkasnya.

Editor: Idul Hartono

Previous articleAbraham Samad: Sektor Pangan Rawan Korupsi, Kementan Angkat Suara
Next articleBPS Perkirakan Ramadhan 2018 Harga Kebutuhan Terkendali