Pemerintah Terus Bahas Upaya Pengendalian Impor

Ilustrasi beras impor

Jakarta, PONTASR.ID – Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan tengah melakukan langkah-langkah pengendalian impor.

Salah satu yang menjadi wacana ialah terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap barang impor yang sudah memiliki substitusi di dalam negeri.

Langkah tersebut dilakukan untuk menyikapi defisit neraca perdagangan yang tengah terjadi saat ini.

Sebagaimana diketahui, pada Juli, Badan Pusat Statistik merilis bahwa terdapat defisit neraca dagang karena jumlah impor yang lebih besar dibandingkan ekspor. Secara menyeluruh, sejak awal tahun, defisit neraca perdagangan mencapai US$3,08 miliar.

Kendati demikian Menteri Persagangan Engggartiasto Lukita menilai hal itu masih dalam tahap yang wajar.

“Peningkatan impor pada Juli merupakan respons terhadap kebutuhan industri nasional untuk pemenuhan produksi yang tentu saja berpengaruh pada ekspor,” ujar Enggartiasto melalui keterangan resmi, Kamis (23/8).

Ekspor nonmigas Juli 2018 tercatat sebesar US$14,81 miliar atau meningkat 19% dibanding bulan yang sama pada tahun sebelumnya. Capaian nilai ekspor itu adalah yang tertinggi sepanjang tahun ini. Bahkan, hampir menyamai capaian nilai ekspor bulanan tertinggi dalam tujuh tahun terakhir, yakni US$14,82 miliar, yang sempat terjadi pada 2011 silam.

Secara kumulatif, ekspor nonmigas Januari-Juli 2018 telah mencapai US$94,21 miliar atau tumbuh 11,1% dibandingkan periode yang sama pada 2017 yang kala itu hanya US$84,83 miliar.

Enggartiasto menyebutkan raihan itu merupakan sinyal positif dalam upaya pencapaian target ekspor yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, pada tahun ini pemerintah menargetkan pertumbuhan ekspor 11% dari angka yang telah dicapai pada 2017 yakni US$168,7 miliar.

Sejauh ini, beberapa komoditas utama ekspor nonmigas yang berkontribusi besar adalah bijih, kerak, dan abu logam (HS 26); besi dan baja (HS 72); bubur kayu atau pulp (HS 47); berbagai produk kimia (HS 38); dan benda-benda dari besi dan baja (HS 73).

Kenaikan ekspor beberapa komoditas tersebut disebabkan oleh menguatnya harga ekspor. Hal itu terindikasi dari adanya kenaikan nilai ekspor yang lebih besar dari kenaikan volumenya.

Di saat yang sama, Enggartiasto menyampaikan bahwa ekspor ke Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan berkontribusi signifikan terhadap peningkatan ekspor nonmigas Januari-Juli 2018.

Naiknya ekspor ke negara-negara tersebut didukung oleh peningkatan permintaan pasar dalam negeri mereka.

Di sisi lain, total impor Juli 2018 mencapai US$18,27 miliar, atau dari Juli 2017 yang kala itu hanya US$16,24 miliar.

Adapun, secara kumulatif, total impor Januari-Juli 2018 mencapai US$107,32 miliar atau melonjak 24,5% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yakni US$86,22 miliar.

“Peningkatan impor yang didominasi bahan baku/penolong merupakan respons terhadap kebutuhan industri nasional untuk memenuhi permintaan pasar ekspor dan untuk memenuhi permintaan dalam negeri yang meningkat,” tuturnya.

Bahan baku/penolong yang mengalami kenaikan signifikan adalah bahan bakar dan pelumas; bahan baku untuk industri primer maupun proses; suku cadang dan perlengkapan barang modal; serta perlengkapan alat angkut.

Sementara, barang konsumsi yang impornya meningkat signifikan antara lain adalah alat angkutan bukan untuk industri; dan barang konsumsi tidak tahan lama seperti pendingin ruangan serta makanan dan minuman olahan untuk rumah tangga.

Untuk barang modal, yang impornya naik adalah alat angkutan untuk industri dan barang modal bukan berupa alat angkutan.

Editor: Idul HM

Previous articleMunculkan ‘The New Prabowo’, Begini Komentar Koalisi Jokowi
Next articleTangani Gempa Gempa Lombok, Begini Strategi Presiden Jokowi