Komisioner KPU : Umumkan Saja Supaya Tau Mana Yang Bersih dan Tidak

Pilkada Serentak

Jakarta, PONTAS – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sempat meminta KPK untuk menunda pengumuman Nama-nama calon kepala daerah terduga korupsi itu dengan alasan untuk menjaga stabilitas politik di daerah.

Terkait pernyataan Menkopolhukam tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari meberi komentar  Nama- nama tersebut diumumkan saja, tidak apa-apa, tegasnya. Lebih lanjut dia katakan, ‘’ Supaya masyarakat dan pemilih tahu mana calon kepala daerah yang benar-benar bersih, dan mana yang tidak,” kata, melainkan murni pemikiran Wiranto sendiri, seperti dikutip dari laman tirto.id, Rabu (14/3/2018).

“Pak Wiranto pekan lalu ke kantor KPU dan tidak pernah membahas hal itu dengan kami, Jadi pernyataan itu memang murni dari pemikiran beliau,” tambah Hasyim.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa calon kepala daerah yang terlibat dugaan kasus korupsi dan tidak lama lagi berstatus tersangka, sebaiknya segera diumumkan sebelum pilkada dilaksanakan pada 27 Juni mendatang.

“Orang yang sekarang maju pada Pilkada dan jelas-jelas atau tidak lama lagi menjadii tersangka, akan lebih baik diumumkan sebelum pilkada digelar agar rakyat mengetahui bahwa orang itu bermasalah,” kata Agus.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018) malam memastikan akan mengumumkan nama-nama calon kepala daerah yang dikabarkan menjadi tersangka bila proses administrasi dan bukti yang menjerat calon kepala daerah terpenuhi.

“Semua proses penanganan perkara itu sama. Pengumuman itu tergantung pada proses administrasi dan kecukupan bukti sebelumnya,” kata Febri.

Agus menyebut terdapat beberapa calon kepala daerah sudah 90 persen akan ditetapkan sebagai tersangka. Agus juga mengatakan, nama-nama tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.

Pernyataan tersebut direspon oleh Menkopolhukam Wiranto. Mantan Panglima ABRI itu meminta kepada KPK untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah.

Dalam perkembangan terakhir, Wiranto mengubah pernyataan dari status permintaan menjadi himbauan.

Menindak Tegas
Dalam segi penindakan, KPK akan tetap menjalankan pekerjaannya. Mereka akan bertindak sesuai aturan hukum acara pidana, undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta undang-undang KPK.

Sementara itu, di sisi pencegahan, KPK sudah membantu dengan pelaporan harta kekayaan, pertukaran informasi dengan Polri untuk Penindakan politik uang, hingga mendatangi kandidat calon kepala daerah untuk membangun politik berintegritas.

Namun begitu, Febri tidak mau menjawab nama kandidat, berapa jumlah, atau daerah mana saja nama kandidat yang dibidik KPK. Ia pun tidak merespon saat dikonfirmasi latar belakang calon kepala daerah, baik bupati, walikota, atau gubernur.

Mantan pegiat antikorupsi dari LSM ICW ini hanya memastikan KPK akan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terhadap seseorang bila sudah ada bukti permulaan yang cukup.

Febri menambahkan, KPK tidak menindak semua calon kepala daerah. Mereka hanya menindak penyelenggara negara sesuai dengan pasal 11 undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

“Bahwa dia kebetulan adalah calon kepala daerah, kebetulan punya posisi yang lain itu di luar domain kami, yang kami proses adalah posisinya sebagai penyelenggara negara dan satu-satunya alat ukur yang digunakan KPK adalah kekuatan bukti,” tegas Febri.

Editor : Idul HM

Previous articleDirlantas Polda Metro Kirimkan Surat ke Perusahan Ojek Online
Next articleKewirausahaan Nasional Diharapkan Mampu Menjawab Dinamika Wirausaha