DPR Dorong Pemerintah Perbanyak Jurnal Nasional Terakreditasi

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arzetti Bilbina mengatakan pemerintah perlu memperbanyak jurnal nasional terakreditasi untuk memacu produktivitas dosen dan guru besar.

“Untuk memacu produktivitas karya ilmiah anak bangsa, pemerintah harus menyiapkan lebih banyak jurnal nasional terakreditasi, karena saat ini jumlah jurnal nasional terakreditasi tersebut jumlahnya terbatas,” ujar Arzetti dalam keterangan pers, Rabu (28/2/2018).

Dia menjelaskan untuk masuk dalam jurnal terakreditasi di dalam negeri saja sudah cukup sulit, lalu bagaimana dengan jurnal internasional sehingga perlu ada solusi yang menyeluruh untuk mengatasi lemahnya produktivitas guru besar dalam menghasilkan karya ilmiah.

Anggota Komisi X DPR itu menambahkan pihaknya memahami terbitnya Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 untuk meningkatkan publikasi ilmiah pada tingkat nasional dan internasional, yang akan mendorong Indonesia mampu bersaing dengan bangsa- bangsa lain.

“Namun di sisi lain, banyak dosen kita yang tidak sepakat dengan Permenristekdikti tersebut karena biaya yang dikeluarkan lebih mahal membuat karya ilmiah, dibanding tunjangan yang diperoleh. Mereka menuturkan untuk publikasi saja, biayanya sekitar Rp15 jutaan, belum lagi biaya penelitian itu sendiri yang bisa sampai ratusan juta. Selain biaya, untuk dapat menembus jurnal-jurnal bereputasi international sungguh butuh banyak waktu, fokus tenaga yang ekstra,” papar dia.

Menurut dia, agak aneh ketika para profesor mempublikasikan karya ilmiahnya tetapi harus bayar di jurnal internasional tersebut, dan orang luar itu menikmati hasilnya.

“Hak paten dari karya intelektual para peneliti harus kita jaga. Kita juga harus menghargai profesor, yang lebih memilih mengabdi atau mengajar di negeri sendiri dari pada bekarya ke luar negeri.”

Menurut dia, memang menjadi masalah juga ketika hanya 1.551 orang profesor saja yang dinyatakan lolos memenuhi kriteria publikasi internasional dan Sebanyak 2.748 profesor tidak lolos publikasi sesuai syarat yang tercantum dalam Permenristekdikti Nomor 20/2017.

“Pemerintah tidak salah jika mengevaluasi kinerja mereka, karena upaya pemerintah untuk mensejahterakan guru besar seharusnya disertai peningkatan profesionalisme,” imbuh dia.

Kemristekdikti merevisi peraturan menteri terkait tunjangan kehormatan profesor atau Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam Permenristekdikti 20/2017 disebutkan tunjangan kehormatan profesor akan diberikan jika memilki paling sedikit satu jurnal internasional bereputasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Jika tak memenuhi persyaratan maka tunjangan tersebut akan dihentikan sementara. Seharusnya evaluasi dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2017 yakni pada November 2017, namun ditunda hingga November 2019.

Previous articleAbsen di Sidang Cerai, Pengacara Ahok Hadirkan 2 Orang Saksi
Next articleDPR Nilai Budaya Baca Siswa Masih Rendah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here