Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan meminta delapan penyakit katastropik tetap ditanggung biaya pengobatannya.
Hal itu disampaikan Dede menanggapi wacana BPJS Kesehatan yang berencana menerapkan sistem cost sharing terhadap peserta yang mampu dalam pembiayaan penyakit tertentu.
Kedelapan penyakit itu adalah jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, talasemia, sirosis hati, leukimia, dan hemofilia.
“Sebenarnya cost sharing itu bisa dilakukan jika penyakitnya adalah penyakit langka yang menghabiskan biaya besar sekali. Namun, jika penyakit masyarakat, seperti jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal, sudah masuk kategori risiko umum,” kata Dede melalui pesan singkat, Senin (27/11/2017).
Bahkan, kata Dede, masyarakat desa juga berpotensi terserang delapan penyakit tersebut. Menurut dia, seharusnya BPJS Kesehatan juga mempertimbangkan hal tersebut.
Ia menilai, BPJS Kesehatan tidak akan berbeda dengan asuransi swasta lainnya jika menerapkan sistem cost sharing. Padahal, selama ini BPJS Kesehatan menjadi tumpuan bagi masyarakat.
“Jadi, apa bedanya jaminan sosial dengan asuransi lain jika manfaat dikurangi. Harus didudukkan dengan DPR dulu karena ini menyangkut amanah undang-undang. Segera nanti kami akan panggil BPJS untuk menjelaskan rencananya,” lanjutnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat terakhir Komisi IX dengan Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan, Kamis (23/11/2017), salah satu isu yang paling banyak disoroti adalah persoalan defisit yang dialami BPJS.
Menurut keterangan BPJS Kesehatan, salah satu faktor yang menyebabkan defisit adalah membengkaknya biaya pengobatan bagi peserta yang menderita penyakit katastropik, seperti jantung, ginjal, kanker, stroke, talasemia, leukimia, sirosis hati, dan hemofilia.
Untuk pengobatan penyakit tersebut, BPJS Kesehatan menghabiskan hampir 20 persen dari total anggaran yang ada.
Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyakit-penyakit katastropik itu dilakukan kebijakan cost sharing.
Cost sharing adalah berbagi biaya antara BPJS Kesehatan dan pasien atau keluarganya. Artinya, BPJS mengusulkan agar tidak semua biaya dibebankan kepada mereka.
Cost sharing ini hanya berlaku bagi peserta mampu dan mandiri.