Jakarta, PONTAS.ID – Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan BNPP belum lama terbit sudah dicabut.
Instruksi tersebut diteken Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018.
“Tujuannya biar ada keseragaman dan Bapak Menteri merespon adanya masukan secara positif hari ini dinyatakan dicabut tidak berlaku lagi agar tidak timbul persepsi yang berbeda,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, Sabtu (15/12/2018).
Dalam Imendagri itu memuat salah satu aturan untuk ASN perempuan berjilbab, jilbabnya harus dimasukkan ke dalam kerah pakaian. Ketentuan ini mendapat sorotan keras warganet di media sosial.
Hadi menjelaskan, Imendagri Nomor 225/10770/SJ Tahun 2018 diterbitkan semata-mata bertujuan membuat rapih para ASN saat bekerja melayani masyarakat dan juga saat upacara.
“Peraturan khusus karyawan ASN Kemendagri dan upacara-upacara khusus untuk perempuan bagi yang berjilbab agar dimasukkan jilbabnya ke kerah pakaian agar rapi dan Kemendagri bukan melarang karena ada kata agar itu sunah atau himbauan,” terang Hadi.
Kritik Himbauan Mendagri
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengkritik kebijakan dari Mendagri Tjahjo Kumolo soal mengenakan hijab dan larang berkumis dan berjenggot.
Menurut Firman, hal-hal seperti itu seharusnya tak perlu menjadi sebuah peraturan karena setiap aparat sipil negara pastinya sudah tahu mana aturan yang baik dan benar.
“Saya rasa himbauan seperti itu tidak perlut erjadi karena masyarakat sudah menyadari hak dan kewajiban masing-masing,” kata Firman saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).
Politikus Golkar ini menilai, harusnya antar sesama harus dijaga kebhinekaanya apalagi masyarakat Indonesia sama-sama menganut asas pancasila yang saling menghormati satu sama lain dan jikalau himbauan seperti itu janganlah dijadikan sebuah aturan.
“Oleh karena itu hal-hal yang tidak perlu diatur seharusnya jangan diatur karena warga kita sudah tau tentang apa yang tidak baik dan baik,” tegas Firman.
Editor: Luki Herdian



























