Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPR Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan Papua, Yan Mandenas mengatakan, masyarakat di Papua sangat mengharapkan kehadiran partai politik lokal, namun keberadaannya masih terkendala izin dan birokrasi dari pemerintah pusat.
Alokasi 14 kursi otonomi khusus (otsus) di Papua dan 11 kursi di Papua Barat seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua belum diisi partai lokal seperti Provinsi Aceh. Diyakini, keberadaan partai lokal di Papua bukanlah jalan menuju disintegrasi.
“Seharusnya dibuka ruang untuk parpol lokal pada Pemilu 2024 mendatang. Selama ini, kebijakannya adalah pengangkatan dengan metode ‘asal bapak senang,” kata Yan Mandenas saat jadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘Bagaimana Masa Depan UU Otsus.’ di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2020).
Mandenas melanjutkan, pengisian alokasi kursi otsus di DPRD Papua selama ini masih dilakukan melalui penunjukkan gubernur yang dinilai tidak mencerminkan dan mewadahi berbagai kelompok kepentingan di Papua karena gubernur sendiri merupakan kader parpol tertentu yang tentunya akan memilih rekan separtainya.
“Kalau gubernur hanya mengangkat orang-orangnya sendiri, bagaimana bisa terbuka ruang bagi orang-orang lain. Padahal seharusnya sifatnya spesialis, dengan memasukkan orang-orang yang menginginkan Papua merdeka,” ujar Mandenas.
Dia berharap dengan kehadiran partai lokal di Papua bisa mengurai benang kusut persoalan di Papua yang hingga kini belum juga dituntaskan. Dengan demikian, mereka bisa memperjuangkan Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga, mereka tidak berteriak di luar menuntut kemerdekaan.
“Dulu saya sudah bilang bahwa 14 kursi khusus di Papua dan 11 kursi di Papua barat ini sifatnya spesialis. Kalau bisa kita kasih di situ untuk tokoh-tokoh Papua Merdeka, kasih OPM, kasih KNPB, kasih kelompoknya Benny Wenda. Kasih masuk dalam alokasi kursi otsus. Biar mereka bicara perjuangan Papua dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah. Supaya mereka tidak teriak di luar,” tegas Mandenas.
Tetapi keinginan itu sampai hari ini belum terwujud karena keengganan pemerintah pusat membuka pintu bagi parpol lokal di Papua. “Sampai hari kan tidak terealisasi karena partai politik lokal terkendala slotnya tidak dibuka. Sudah diajukan berulang kali bahkan sudah dibawa gugatannya ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dia menambahkan, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otsus Papua dan Papua Barat memang telah memberi anggaran untuk rakyat Papua, namun kewenangan tidak diberikan. Kemudian, kewenangannya pun juga tidak didukung dengan regulasi.
“Pemerintah Pusat tidak konsisten dalam mengawal pelaksanaan implementasi UU Otsus. Daerah seakan-akan dibiarkan berjalan sendiri tanpa arah dan tujuan yang jelas sesuai dengan target,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, tidak ada pembagian kewenangan dari aspek pembangunan. Mana yang menjadi prioritas daerah provinsi, mana yang menjadi prioritas kabupaten dan mana yang menjadi prioritas dari pusat. “Semua itu tidak jelas dari tataran otsus selama pelaksanaan selama kurang lebih 25 tahun sampai dengan hari ini,” tandas anggota Komisi I DPR ini.
Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PSK dari daerah pemilihan Aceh Nasir Djamil membenarkan adanya perbedaan demokrasi antara Aceh dengan Papua yang sama-sama memiliki status Otonomi Khusus. Berbeda dengan di Aceh, partai lokal di Aceh tumbuh dan memiliki kesempatan sama dengan partai nasional.
Bahkan Partai Aceh yang dahulu bernama Partai Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berhasil menempatkan kadernya terpilih sebagai Gubernur Aceh untuk memimpin provinsi yang dikenal dengan sebutan Serambi Mekah tersebut. Karena partai lokal di Aceh berkembang baik, sehingga keinginan merdeka seperti dulu tidak pernah lagi terjadi.
Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR itu meyakini parpol lokal bukan jalan menuju disintegrasi. Sebab, adanya partai lokal justru merupakan pengakuan pada kearifan lokal.
“Sudah saatnya Indonesia membuka diri dan menghargai pluralisme yang ada. Jangan halangi bila orang Papua ingin membuat partai lokal,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Kota Jayapura Frans Pekey menambahkan perbedaan pendapat mengenai sejarah penyatuan Papua ke dalam Indonesia sampai hari ini menjadi salah satu pokok persoalan. Dimana sampai hari ini masyarakat Papua terus menyuarakan soal itu.
“Tidak optimalnya UU Otsus terkait pemerintah pusat yang tidak konsisten dalam menjalankan regulasi. Terutama di beberapa pasal yang juga terus disuarakan oleh orang Papua saat ini. Misalnya yang pengadilan HAM, komisi kebenaran dan rekonsiliasi dan tidak dilakukan evaluasi otsus,” paparnya.
Lalu yang berikutnya adalah mekanisme untuk pencairan dana otsus selalu saja terlambat. Karena terlambat dicairkan, terlambat pula digunakan lalu kemudian bermasalah dalam pelaksanaannya.
“Apalagi dengan kondisi Papua yang seperti ini. Kebanyakan selama ini, dana otsus itu mulai cair itu sekitar semester kedua ke atas. Artinya bahwa bulan Juni, Juli ke atas sampai dengan Desember, nah ini kan mempengaruhi dan bagaimana bisa dikelola atau dilaksanakan secara optimal,” keluhnya.
Padahal, penggunaan anggaran dibatasi pada tahun anggaran sampai Desember. Hal itu jelas menjadi masalah tersendiri, ujarnya
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana




























