Jakarta, PONTAS.ID – 8.000 an karyawan PT Freeport Indonesia (PT FI) melaporkan dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat PT FI dan hakim pada Pengadilan Negeri Timika, Papua ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/2/2018).
Melalui kuasa hukum para karyawan, pengacara Haris Azhar mengatakan kedatangan mereka ke KPK berawal dari dugaan kriminalisasi yang dialami Pimpinan Unit Kerja SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro.
“Setelah kita pelajari, kasusnya, banyak bukti yang ngawur, artinya kasus kriminalisasi,” kata Haris, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Diketahui,Pimpinan Unit Kerja SPSI PT FI, Sudiro telah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Timika atas kasus dugaan penggelapan iuran anggota SPSI PT FI.
Haris mengatakan, dari investigasi pihaknya, hakim atau Kepala PN Timika berinisial R, dan salah satu anggota R di PN Timika, tercatat sebagai kontraktor staf Freeport, “Terbukti dari database yang ada dalam PT Freeport,” kata Haris.
Hakim Berstatus Karyawan
Selain itu, Haris juga menyebut R punya nomor induk karyawan di PT FI. Hal ini, menurut dia, tidak dapat dibenarkan mengingat R merupakan hakim yang menyidangkan kasus Sudiro, “Karena kalau kita lihat kode etik hakim atau MA, segala hal yang mempengaruhi indepensi hakim itu dilarang,” ujar Haris.
Dia menduga, putusan terharap Sudiro terkait dengan posisi R sebagai karyawan Freeport, “Kan jadi aneh, dan saya pikir mengkhawatirkan kalau peradilan di Indonesia, Ketua PN-nya karyawan sebuah perusahaan,” ujar Haris.
Selain R, anggota hakim yang turut menyidangkan Sudiro berinisial FB, termasuk yang juga dilaporkan ke KPK. Dari penelusuran pihaknya, kata Haris, FB tinggal di perumahan milik PT Freeport, di perumahan Timika Indah di Timika, “Kami punya fotonya dan masuk ke kompleks itu tidak sembarangan,” ujar Haris.
Haris mengatakan, selain ke KPK, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, “Ke Badan Pengawas MA karena yurisdiksi hakimnya, kami sekarang ke sini (KPK) untuk melaporkan gratifikasinya,” ujar Haris.
Pihaknya juga meminta KPK memeriksa keterlibatan pimpinan Freeport, “Karena dalam kasus gratifikasi, pemberi dan penerima harus diperiksa,” ujar Haris.
Namun, siapa pejabat PT FI yang dilaporkan pihaknya, Haris belum membeberkan, menunggu tindaklanjut KPK atas laporan mereka.
Editor: Hendrik JS




























