Korupsi Citra Satelit, KPK Seret Petinggi LAPAN dan BIG

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) periode 2014-2016 berinisial PRK. Dia ditahan bersama MM selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) periode 2013-2015.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada pada BIG bekerja sama dengan Lapan, untuk anggaran tahun 2015.

“Kedua tersangka ditahan di dua rutan berbeda selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini hingga 8 Februari 2021,” jelas Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/1/2021).

PRK ditahan di Rutan KPK di Gedung ACLC Kavling C1 Rasuna Said, Jakarta Selatan, sementara MM akan kata Lili akan menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Tersangka dilakukan penahanan masing-masing selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021,” katanya.

Sebelum menjalani proses penahanan di sel tahanan masing-masing, kedua tersangka akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1. “Hal ini merupakan bagian dari protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19,” paparnya.

KPK kata Lili, tidak akan bosan dan lelah untuk terus selalu mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, bahwa setiap anggaran negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, “Bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” tegasnya.

Penulis: Fajar Adi Saputra
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePurna Bakti, Camat Sindang Pimpin Sertijab Kuwu
Next articleJelang Puncak HPN, SMSI Tuntaskan Pembangunan Jalan di Banten

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here