Polisi Tangkap Pemalsu Surat Dokter

Pelaku Pemalsuan Surat Dokter, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Kejahatan bisa dilakukan dimana saja dan apapun itu bentuknya seprti halnya yang terjadi dalam pemalsuan surat dokter. Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri meringkus tiga tersangka sindikat penjualan surat sakit atau surat dokter palsu di wilayah Jakarta. Ketiga tersangka, yakni MKM, NDY, dan MJS, saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Syafruddin, mengatakan, atas perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE itu disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Polisi juga akan menjerat palaku Pasal 29 Ayat 1, Pasal 73 Jo Pasal 77 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. “Ketiga pelaku ini terancam hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kombes Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/18).

Asep menjelaskan, NDY yang masih berstatus mahasiswi selama ini bertugas mengedarkan surat sakit palsu itu melalui www.jasasuratsakit.blogspot.com bersama MKM. Sementara peran MJS yang juga masih mahasiswi, menjual melalui akun Instagram @suratsakitjkt.

“Dalam melakukan kegiatan, pelaku MKM memakai nama Sudarmadji,” terang Asep.

Previous articleUndian Copa Del Rey Wujudkan Derby Catalan
Next articleIni Jadwal Celine Dion Tampil di Indonesia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here