Jakarta, PONTAS.ID – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan pihaknya siap mengawal serta menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 ditangani KPK dan Polisi Militer (POM) TNI.
“TNI, pada dasarnya, mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi terkait heli (AW) 101. Saat ini penyelidikan kita ikuti terus satu per satu sampai di otmil (oditur militer) itu kan kita kawal sampai keputusan di pengadilan militer,” ujar Hadi di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Senin (18/12/2017).
Kabar terakhir pada Rabu (13/12/2017), POM TNI AU masih menunggu BPK terkait penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut. Hasil itu akan digunakan untuk memproses tersangka dari TNI.
“Nantinya perhitungan kerugian negara tersebut juga akan dimanfaatkan KPK untuk penanganan perkara dengan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh), selain KPK masih membutuhkan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari pihak TNI AU,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat itu.
Menurut Febri, POM TNI AU selalu memfasilitasi kebutuhan KPK untuk pemeriksaan saksi dari militer. Dalam kasus ini, ada 5 tersangka yang ditetapkan POM TNI. Tiga orang di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sementara itu, KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka pertama dari swasta pada Jumat (16/6). Irfan diduga meneken kontrak dengan AgustaWestland, perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilainya Rp 514 miliar.
Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.