Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak partai politik untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Hal ini dilakukan dengan melaksanakan program bertajuk ‘Pendidikan Politik Cerdas dan Berintegritas’.
“Hari ini kita mulai dengan kick-off Pendidikan Politik Cerdas dan Berintegritas. Kegiatan ini kita lakukan karena kita melihat dan ini kita jadikan sebagai milestone menghadapi dan menjelang kegiatan tahun politik, tahun 2024 yang akan datang,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
Dalam kegiatan tersebut, Firli menjelaskan, parpol adalah tempat rakyat untuk menyuarakan dan menyalurkan suara. Serta, saluran daripada demokrasi yang kita anut.
“Partai politik juga menentukan masa depan bangsa, baik dari tata cara pemilihan legislatif, pemilihan presiden, pemilihan DPD, termasuk juga pemilihan bupati, walikota, dan Gubernur. Semua melalui partai politik,” terang Firli.
Partai politik juga, tambah Firli, memegang peranan penting karena rasanya sampai hari ini tidak ada regulasi yang bisa dibuat tanpa, apakah itu inisiatif dari rekan-rekan legislatif atau untuk tujuan legislatif. Artinya juga sangat dipengaruhi oleh partai politik.
“Partai politik kita harus jaga integritasnya dengan cara, satu kita harus melakukan perbaikan seluruh regulasi yang terkait dengan partai politik. Tentu kami menyampaikan saran dan kajian,” imbuh Firli.
Selain itu, kata Firli, diharapkan partai politik bisa menjadi agen perubahan. Khususnya agen perubahan untuk membangun budaya antikorupsi sehingga kita berharap Indonesia betul-betul bebas dari korupsi.
“Saya kira itu tujuan kegiatan ini adalah kita ingin membebaskan negeri kita dari praktek-praktek korupsi dan kita kembangkan konsep orkestrasi pemberantasan korupsi,” pungkas Firli.
Sebagai informasi, kegiatan pencegahan ini akan diikuti oleh seluruh partai yang dibagi menjadi 21 batch (kelompok). Di laksanakan pada 18 Mei 2022, KPK mengundang ketua umum partai, sekjen partai, hingga bendahara umum partai politik untuk hadir di KPK secara langsung. Disamping itu, tindak lanjutnya juga akan dilaksanakan untuk semua parpol. Metodenya sama secara hybrid ada di KPK dan ada juga mengikuti daring.
Penulis : Fajar Adi Saputra
Editor : Fajar Virgyawan Cahya