Jakarta, PONTAS.ID – Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta telah memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua DPR.
Menanggapi hal tersebut Ahli Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menyampaikan pandangannya tentang Fahri Hamzah dengan partainya sendiri yaitu PKS.
“Jika fahri Hamzah menang di pengadilan, maka semua upaya politik untuk memberhentikan FH di DPR juga harus berhenti,” kata Irman melalui pesan singkat, Sabtu (16/12/2017).
Irman menjelaskan jika Fahri Hamzah kalah di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsje), maka mekanisme aturan di DPR adalah melaksanakan rapat paripurna untuk meminta persetujuan apakah Fahri Hamzah diberhentikan atau tidak. Jika rapat paripurna memutuskan untuk tidak berhenti maka Fahri Hamzah tetap menjadi pimpinan DPR meskipun pengadilan menyatakan – misalnya – pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS adalah sah karena semua harus berakhir di paripurna.
Irman melanjutkan, pimpinan DPR dipilih oleh paripurna dan diberhentikan oleh paripurna. Konstruksi UU MD3/2017 sama dengan konsepsi posisi presiden sebagai elected official (pejabat yang dipilih melalui pemilu). Mekanisme pemberhentian presiden tergantung paripurna MPR bukan hasil sidang MK
“Jadi, Jika presiden melanggar konstitusi, lalu DPR sampai pada mengambil tindakan Hak Menyatakan Pendapat, dan MK kemudian bersidang bahwa presiden telah melanggar konstitusi, pemberhentian presiden bukanlah oleh MK, tapi dilemparkan ke MPR. Jika MPR memutuskan melalui suara terbanyak, presiden tak perlu diberhentikan, maka meski putusan MK presiden bersalah melanggar konstitusi, tetap presiden tak bisa dilengserkan” kata Irman menjelaskan.
Menurutnya, jika putusan MK bahwa presiden tidak melanggar konstitusi, maka upaya politik di DPR berhenti. Demikian pula domain pemberhentian pimpinan DPR hanya oleh paripurna. Jadi seandainya Fahri Hamzah kalah pun di pengadilan, belum tentu bisa membuat Fahri berhenti sebagai pimpinan karena tergantung putusan paripurna.
“Dalam hal jika Fahri Hamzah menang di pengadilan, maka parpol tidak boleh lagi melakukan upaya politik di DPR dan mengabaikan putusan pengadilan” tegas Irman.
Diketahui, setelah kalah di Pengadilan Tinggi Jakarta, PKS memutuskan tetap melanjutkan untuk mengajukan kasasi di MA perihal pemecatan Fahri Hamzah.
Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta yang memenangkan Fahri Hamzah.
“Fahri jangan terlalu bangga. Bukan sesuatu yang istimewa, biasa-biasa saja jangan bahagia dulu. Karena otomatis kami akan kasasi. PKS akan kasasi ke MA. Bisa jadi di kasasi justru PKS yang menang,” kata Zainudin saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (15/12)
Menanggapi hal tersebut, Fahri Hamzah mempersilahkan pihak PKS untuk mengajukan kasasi. Meskipun demikian, Fahri Hamzah mengingatkan kepada elit PKS agar tidak menggunakan partai untuk emosi dan dendam pribadi, sebab akan membuat partai menjadi hancur.