Jakarta, PONTAS.ID – Koordinator Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas (Tim PKS) Mujahid A. Latief mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akhirnya menolak banding DPP PKS atas kliennya yang juga kader serta wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Sebelumnya, manuver Fraksi PKS untuk meminta pergantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR – di tengah rapat Bamus yang alot membahas mekanisme pergantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR.
“Pengadilan Tinggi Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 14 Desember 2016,” urai Mujahid seraya menunjukkan surat putusan dari PT Jakarta bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR, Kamis (14/12/2017).
Selain itu, Mujahid menambahkan, dalam putusan Provisi (putusan sela) no 214/Pdt.G/2016/PN.JKT.Sel tanggal 16 Mei 2016, menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Memerintahkan PKS untuk tidak melakukan perbuatan atau mengambil keputusan apapun terkait posisi atau jabatan Fahri Hamzah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap”, tambah Mujahid.
Terkait hal itu, Mujahid juga menegaskan, dengan kalahnya banding PKS itu, Fahri Hamzah, kliennya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak dapat diganggu gugat posisinya oleh PKS.
Seperti diketahui, di tingkat pertama, PN Jakarta Selatan telah memutus kalah beberapa petinggi DPP PKS dalam sengketa pemecatan atas kadernya, Fahri Hamzah.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp30 Milyar.
Beberapa waktu lalu Fahri Hamzah sempat menanggapi santai ‘move’ PKS yang ingin mendongkelnya sebagai Wakil Ketua DPR. “Namanya juga usaha,” kata Fahri sambil lalu.