Unggah Ujaran Kebencian di Facebook, Abraham Dibekuk Bareskrim

Stop Racism

Jakarta, PONTAS.ID – Hati-hati meng-upload sesuatu di dunia maya kalau tidak mau berurusan dengan pihak berwajib. Meskipun telah banyak yang tertangkap akibat melakukan tindakan yang disalahgunakan, namun hal itu belum memberikan efek jera bagi yang lainnya.

Baru-baru ini seorang pria bernama Abraham Ben Moses (52) melalui akun media sosial Facebook menyebarkan ujaran kebencian suku agama ras dan antar golongan (SARA), harus berurusan dengan Tim Tindak Satgas Siber Bareskrim Polri.

Siber Bareskrim Polri Jalan KH Hasyim Ashari, Buaran Indah, Kota Tangerang, Selasa (5/12/2017) pukul 22.00 WIB.

“Unit 1 Subdit II dan tim Tindak Satgas Siber berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Abraham Ben Moses (52) yang menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA melalui akun Facebook Saifuddin Ibrahim,” ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, Rabu (6/12/2017).

Pelaku memposting ujaran kebencian terhadap agama tertentu itu dijerat Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Barang bukti yang diamankan adalah sebuah hanphone iPhone 6 plus warna putih. Kini pelaku dibawa ke Dit Siber Bareskrim untuk dilaksanakan pemeriksaan.

Previous articleKM Alam Samudra 88 Tenggelam di Kepulauan Seribu, Satu ABK Hilang
Next articleAnies Akan Rekrut Penyandang Disabilitas Bekerja di Pemprov DKI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here