Padang, PONTAS.ID – Balai Besar POM Padang dan Ditresnarkoba Polda Sumbar menggerebek gudang penyimpanan mi instan kadaluarsa milik PT PDR di Jalan By Pass, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.
Diduga, mi instan sebanyak 4,2 ton ini banyak diperdagangkan ke luar Kota Padang.
Dari jumlah yang diamankan itu terdiri dari 134 dus mie instan dan 385 bungkus mi instan. Selain itu, petugas juga mengamankan 213 karung mi instan kapasitas 20 kilogram.
“Kita sudah mengamankan dan menyita produk tersebut agar tidak beredar dikalangan masyarakat,” ujar Kepala Balai Besar POM Padang, Suhendri, Selasa (5/12/2017).
Suhendri menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara atau gelar kasus serta melakukan investigasi tambahan ke lapangan berupa pengumpulan keterangan saksi, bukti mengedarkan, bukti mengemas ulang dan segala macamnya.
“Kami akan melakukan pengembangan investigasi lanjut bersama dengan teman-teman dari kepolisian apakah itu Ditresnarkoba atau Ditreskrimsus Polda Sumbar,” ungkapnya.
Penyitaan yang dilakukan Senin (4/12/2017), Suhendri menambahkan, tidak menyegel gudangnya, tapi mengamankan produknya supaya tidak beredar lagi kepada masyarakat. Modus ini dilakukan dengan cara penghancuran dan membuka kemasan yang sudah rusak dan memasukkan ke dalam karung.
“Kemudian disinyalir dijual ke luar Padang, dari informasi yang dapat katanya itu untuk hewan tapi kita akan melakukan pendalaman kasus ini karena sesuai UU pangan, barang yang sudah kadaluarsa tidak boleh dikemas dan diperjualbelikan,” jelasnya.
Balai Besar POM Padang juga sedang melakukan koordinasi dengan instansi lain karena dicurigai ada perusahan lain yang melakukan hal yang sama baik itu makanan maupun obat-obatan, termasuk pihak kepolisian.
“Ini untuk mengantisipasi apakah barang itu dilempar ke Mentawai atau daerah terpencil lainnya,” pungkasnya.
Meski sudah ada penyitaan, Balai Besar POM Padang tidak melakukan penangkapan kepada pelaku diduga mengedarkan barang kadaluarsa. Balai Besar POM Padang hanya menyita produk kadarlluarsa agar tidak beredar di tengah masyarakat yang rata-rata sudah sejak 2016 kadaluwarsa.