Jakarta, PONTAS.ID – Ketua KPK Agus Rahardjo beralasan, pihak KPK tidak datang pada sidang perdana praperadilan Setya Novanto karena hendak merampungkan berkas perkara ketua DPR ini.
Sebelumnya, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto ditunda. Sidang ditunda karena pihak KPK tidak dapat hadir.
“Di dalam sidang pertama ini kita mengajukan minta waktu untuk mundur,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Agus menegaskan saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara Novanto untuk dilimpahkan ke penuntutan. KPK saat ini mengakomodir pihak Novanto yang mengajukan saksi meringankan untuk diperiksa.
“Itu kewajiban kita kan, padahal yang mengajukan saksi yang meringankan kan belum lama. Jadi kita perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Nah mudah-mudahan kita bisa cepat,” ujar Agus.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.