Tidak Menutup Kemungkinan SN Kembali Menang di PN Jaksel

Petrus Selestinus
Petrus Selestinus

JAKARTA, PONTAS.ID – Tersangka kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersengka Setya Novanto (SN) tidak menutup kemungkinan kembali menang dalam gugatan praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang akan di sidangkan pada 30 November mendatang besar. ‎

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh kuasa hukum SN, Fredrich Yunadi pada Rabu (15/11/2017), setelah SN ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/11/2017).  Pada Juli 2017, KPK pernah menetapkan SN sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun SN mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan SN. Status tersangka Novanto pun lepas.

Vonis praperadilan itu dibacakan pada 29 September 2017. Saat itu, Cepi menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka sebelumnya untuk menjerat SN. Kali ini Wakil Ketua PN Jaksel Kusno ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk sidang praperadilan SN .
Kusno sebelumnya menjabat Ketua PN Pontianak itu dilantik sebagai Wakil Ketua PN Jaksel pada 19 Juli 2017. Kusno sudah berprofesi menjadi hakim selama 26 tahun. Ia juga tidak pernah ada catatan negatif dalam kariernya.

Pengajuan praperadilan SN sudah terdaftar di situs Sistem Informasi Penelusuran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Surat berisi informasi sidang akan dikirim esok hari ke pihak SN dan ke KPK.
“Maka di PN Jaksel tidak tertutup kemungkinan Hakim PN Jalsel diduga sudah disiapkan oleh SN dan jaringannya di Mahkamah Agung (MA) untuk memenangkan SN. Apalagi SN berhasil membentuk opini bahwa dirinya di zolimi,” kata Petrus selaku Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Jakarta, Selasa, (22/11/17).

Petrus menambahkan, peluang SN menang karena Hakim sangat bebas menentukan alasan hukum karena dindungi asas kebebasan hakim yang tidak boleh di intervensi. Lalu Petrus mengambil contoh model menang praperadilan berturut-turut pernah diterapkan PN Surabaya belum lama ini dalam kasus korupsi La Nyala.

Penulis: Chairul Abshar

Previous articleLPSK Siapakan Pembentukan Perwakilan di Medan
Next articleAS-Korut Memanas, Sri Mulyani Waspadai Dampak Krisis Ekonomi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here