Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Firman Soebagyo mengaku kecewa dengan maraknya pemberitaan yang akhir-akhir ini menyerang Ketua DPR Setya Novanto perihal dengan persoalan ketidakhadiran Novanto untuk memenuhi panggilan KPK dan lebih memilih untuk pulang ke dapil bertemu konsituennya.
“Saya tentu kecewa pemberitaan media serta masyarakat tertentu yang belum memahami tentang pentingnya kunjungan ke Dapil bagi semua anggota DPR RI dan tidak terkecuali termasuk pimpinan DPR RI,” kata Firman dalam keterangan pers, Rabu (15/11/2017).
Firman yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI ini menjelaskan, kunjungan ke dapil dimasa reses adalah kewajiban bagi anggota DPR dan merupakan amanat UUD no 17 tahun 2014 tentang UUMD 3 pasal 81 huruf: i yang berbunyi “ anggota DPR RI berkewajiban menyerap dan menghimpun aspirasi konsituen melalui kunjungan kerja secara berkala” dan kemudian diterjemahkan pasal 20 ayat 2 di peraturan tatib DPR RI diatur bahwa “dalam melaksanakan representasi rayat dapat dilakukan antara lain melalui kunjungan kerja” Sedangkan psl 211 ayat 2 sebagai berikut: Kunjungan kerja sebagimana dimaksud a) Kunjungan kerja dapil pada masa reses. b) Kunjungan kerja diluar reses dan diluar sidang DPR.
Sedangkan di pasal 10 tatib tentang sumpah/janji sebagimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 adalah sebagai berikut: “Demi Alloh (Tuhan) saya bersumpah/janji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota /ketua/wakil ketua/Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945 berbunyi: bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi,seseorang,dan golongan: Dan bahwa saya akan memperjuangakan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Firman melanjutkan, perintah UU tersebut dan juga sumpah/janji adalah bentuk pertanggung jawaban kepada negara dan Tuhan.
“Jadi siapapun tidak boleh mempertentangkan antara tidak memenuhi panggilan KPK dan tugas Novanto sebagai ketua DPR dan juga anggota DPR RI. Apalagi ini harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan dan Negara. Ditambah lagi reses yang dilakukan itu adalah permintaan konsituennya yang sudah jauh-jauh sebelumnya dijadwalkan,” tegasnya.
Untuk itu, Firman pun mengingatkan kepada semua pihak khususnya media agar persoalan dan pertentangan antara pemenuhan panggilan KPK dan kunjungan kerja Dapil Novanto. dapat memberikan pembelajaran politik yang baik dan benar kepada masyarakat.
“Saya harap media dapat berpikir objektif dan tidak asa menulis dan mengejar ratting pemberitaan dan tayangnya saja, dan media pun jangan jadi alat kepentingan kelompok tertentu yang tidak menguasai aturan dan dasar-dasar hukumnya,” tandas Firman yang juga anggota komisi IV DPR RI ini.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini kunjungan kerja ke Kupang,” kata Kabid Legislatif Eksekutif Partai Golkar, Yahya Zaini di Kupang, Senin (13/11/2017).
Ia menjelaskan, kunjungan kerja tersebut merupakan tugasnya sebagai anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). “Kunjungan kerjanya selama dua hari,” ucapnya.
Kunjungan kerja tersebut, Yahya menambahkan, merupakan kegiatan rutin anggota DPR. Apalagi saat ini DPR tengah reses. Ia juga mengaku tidak tahu pada hari ini Setnov mendapat panggilan dari KPK. “Saya tidak tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku masih menunggu konfirmasi dari Setya Novanto terkait kehadirannya di KPK. “Saya juga masih tunggu informasi dari beliau,” katanya.
Ia juga enggan berkomentar lebih jauh terkait saran hukum pada pemeriksaan oleh KPK. “No comment,” ucapnya.
Penulis: Luki Herdian