Harga Emas Antam Lagi Naik, Termurah Rp 513.5 Ribu

Jakarta, PONTAS.ID – Harga emas batangan bersertifikat logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk tercatat mengalami kenaikkan di perdagangan hari ini, Selasa (16/3/2021).

Dikutip pontas.id dari laman logammulia, harga pecahan satu gram emas Antam berada di level Rp 927.000. Harga tersebut naik Rp 3.000 dari perdagangan Senin (15/3/2021), yakni Rp 924.000.

Sementara, harga buyback emas Antam juga naik Rp 5.000 dan kini berada di angka Rp 801.000 per gramnya. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Hingga pukul 09.10 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia.

Antam juga menyediakan emas dalam bentuk lain, seperti koin dinar, dirham maupun emas koleksi lainnya.

Berikut daftar harga emas Antam untuk pecahan lainnya pada perdagangan hari ini:

  • Emas pecahan 0,5 gram 513.500
  • Emas pecahan 1 gram Rp 927.000
  • Emas pecahan 2 gram Rp 1.794.000
  • Emas pecahan 3 gram Rp 2.666.000
  • Emas pecahan 5 gram Rp 4.410.000
  • Emas pecahan 10 gram Rp 8.765.000
  • Emas pecahan 25 gram Rp 21.787.000
  • Emas pecahan 50 gram Rp 43.495.000
  • Emas pecahan 100 gram Rp 86.912.000
  • Emas pecahan 250 gram Rp 217.015.000
  • Emas pecahan 500 gram Rp 433.820.000
  • Emas pecahan 1.000 gram Rp 867.600.000.

Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Antam menegaskan jika emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Dan, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis: Stevanny

Editor: Riana

Previous articleLurah Pela Mampang Terkesan Abaikan Prokes
Next articleKemenkop Tegaskan UMKM Dilindungi dari Praktik ‘Cross-Border’ Ilegal