Sergai, PONTAS.ID – Satreskrim Polres Sergai berhasil membongkar sindikat pelaku curanmor, sebanyak 3 orang spesialis pencurian kendaraan bermotor di Masjid dibekuk bersama seorang penadah.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata kepada awak media di Mapolres Sergai,Selasa (9/3/2021).
“Keempat pelaku adalah Robi Darwis alias Robi (26) warga Desa Sukajadi Kecamatan Tanjung Beringin, Jamaluddin Sirait alias Jamal (23), warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Ismail alias IS (26) warga Desa Tebing Tinggi, Tanjung Beringin dan seorang penadah, Elmi alias Fahmi juga warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin,” papar AKP Pandu Winata yang sebentar lagi akan menjabat Kanit di Dirreskrimsus Polda Sumut.
Selanjutnya AKP Pandu menaparkan kronologis penangkapan, tersangka Robi Darwis berhasil ditangkap pada Sabtu 6 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah Robi ditangkap ternyata pelaku nyanyi (membeberkan pelaku lain) lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekannya Jamal. Berdasarkan keterangan keduanya, Polisi berhasil menangkap penadah sepeda motor curian Honda Supra X 125 BK 2888 NAK milik Jefri Susanto warga Desa Nagur Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan”, imbuhnya
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Tim Scorpio Satreskrim Polres Sergai berhasil menangkap seorang pelaku curanmor lainnya, yakni Ismail alias IS bersama barang bukti Sepmor dan Kunci T.
Polisi juga mengamankan barang bukti 4 Unit Sepmor curian, bersama seperangkat Body Sepmor Honda Supra X 125 yang sudah dipreteli.
“Jadi mereka ini sindikat curanmor di Mesjid – Mesjid, dengan menggunakan kunci T mereka melakukan pencurian saat korbannya sedang sholat Subuh”, terang Pandu.
Keempatnya diancam dengan pasal 363 ayat 1, 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis : Andy Ebiet
Editor : Rahmat Mauliady




























