DPR Setuju Pemerintah akan Revisi UU KUHP

Azis Syamsudin
Azis Syamsudin

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setuju dengan rencana Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ingin mempercepat penyelesaian Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera di selesaikan.

“Tentunya DPR Setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat 2, Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Papripurna maka RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal” Kata Azis Syamsuddin (5/3/2021).

Politikus Golkar itu mengharapkan agar Menteri Sekertariat Negara dapat segera mengingatkan Presiden agar dapat segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai penjadwalan waktu pembahasan RUU KUHP bakal kembali dibahas antara DPR dan Pemerintah sebagai bukti keseriusan untuk menyelesaikan pembahasam lanjutan RUU KUHP yang masuk dalam daftar RUU Carry Over.

“DPR sifatnya menunggu Surpres dan di dahului surat Komisi III untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pembahasan” ujarnya.

Azis menjelaskan bahwa urgensi dari RUU KUHP dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Tentunya apa yang dikatakan Menkopolhukam sebagai kebutuhan mendesak merupakan realitas yang harus kita terima.

“KUHP saat ini sudah dari zamam kolonial belanda dan hampir sudah 100 tahun, tentunya perkembangan zaman saat ini sudah berubah dan berbeda pada zaman dahulu. Inilah yang menjadi dasar untuk segera dilakukan RUU KUHP,” tutupnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik

Previous articleTurun Goceng, Emas Antam Kini Makin Murah
Next articleLanggar Prokes, Sejumlah Warga Brebes Jalani Sanksi Push Up