Turun Goceng, Emas Antam Kini Makin Murah

Jakarta, PONTAS.ID – Harga emas batangan bersertifikat logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk turun lagi pada perdagangan hari ini, Jumat (5/3/2021).

Dikutip pontas.id dari laman logammulia, harga satu gram emas Antam kini Rp 918.000. Harga tersebut turun Rp 5.000 alis goceng dari harga Kamis (4/3/2021) yang berada di level Rp 923.000 per gram.

Sementara, harga buyback berada di level Rp 777.000 per gram, atau merosot Rp 11.000 dibandingkan harga Kamis (4/3/2021) yang ada di Rp 788.000 per gram. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Hingga pukul 09.04 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia.

Antam juga menyediakan emas dalam bentuk lain, seperti koin dinar, dirham maupun emas koleksi lainnya.

Berikut daftar harga emas Antam untuk pecahan lainnya pada perdagangan hari ini:

  • Emas pecahan 0,5 gram Rp 509.000
  • Emas pecahan 1 gram Rp 918.000
  • Emas pecahan 2 gram Rp 1.776.000
  • Emas pecahan 3 gram Rp 2.639.000
  • Emas pecahan 5 gram Rp 4.365.000
  • Emas pecahan 10 gram Rp 8.675.000
  • Emas pecahan 25 gram Rp 21.562.000
  • Emas pecahan 50 gram Rp 43.045.000
  • Emas pecahan 100 gram Rp 86.012.000
  • Emas pecahan 250 gram Rp 214.765.000
  • Emas pecahan 500 gram Rp 429.320.000
  • Emas pecahan 1.000 gram Rp 858.600.000

Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Antam menegaskan jika emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Dan, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis: Stevanny

Editor: Riana

Previous articlePertamina Tindak Tegas 5 SPBU Nakal di Riau
Next articleDPR Setuju Pemerintah akan Revisi UU KUHP