Barantan Lampung Gagalkan Penyelundupan 2 Ekor Kucing Hutan

Jakarta, PONTAS.ID – Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua ekor satwa liar. Kucing hutan dari Kabupaten Pesawaran, Lampung ini rencananya akan dibawa menuju Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih jauh oleh Pejabat Karantina di Wilayah Kerja Bakauheni, ternyata dua ekor satwa tersebut merupakan jenis kucing hutan dengan nama ilmiah Prionailurus bengalensis yang termasuk kategori satwa dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018,” ujar Akhir Santoso, Subkoordinator Karantina Hewan, Karantina Pertanian Lampung dalam keterangan resmi yang dikutip PONTAS.id, Rabu (24/2/2021).

Menurutnya, Satwa tersebut ditemukan di dalam travel minibus saat tim operasi gabungan melakukan kegiatan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Minggu (21/02).Saat dimintai keterangan, bahwa Ia hanya menerima titipan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. “Saya dititipkan membawa hewan ini ke Pulau Jawa,” ujar sopir travel.

Akhir Santoso juga mengatakan bahwa selain tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, pelaku tidak melaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pengeluaran, justru berupaya untuk menyelundupkannya. Tentu hal ini melanggar ketentuan UU No.21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Satwa tersebut telah kami amankan. Selanjutnya akan segera diserahterimakan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk proses berikutnya,” pungkas Akhir.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDhany Dorong Masyarakat Aktif Mengusulkan Solusi Masalah di Lingkungannya
Next articleESDM Dorong Percepatan Pembangunan Kilang