Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Akibat berani mencuri buah kelapa sawit milik PT. KAM Batulicin, seorang warga kecamatan Batulicin, Kalimantan Selatan, San (36) harus berurusan dengan polisi.
“Tersangka berhasil diringkus di Desa Mukti Jaya, kecamatan Rantau Pulung, kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur oleh tim gabungan Satreskrim Polres Tanbu dan Reskrim Polsek Rantau Pulung Kutai Timur,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made, Selasa (2/2/2021).
Menurut Made, tersangka diciduk setelah melakukan pencurian buah kelapa sawit di PT KAM Blok C/D3 Divisi IV desa Anjir Baru, kecamatan Kusan Hulu, kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (12/1/2021) lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah melakukan pencurian ini selama 3 kali dan dijual di daerah Karang Bintang, Tanah Bumbu. Kini pelaku sudah diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Made menjelaskan, tersangka berhasil mencuri buah kelapa sawit kurang lebih sebanyak 3,5 ton lebih, yang sebelumnya telah dipanen oleh pihak perkebunan. Pencurian dilakukan dengan menggunakan mobil dump truk DA 8948 ZG
“Informasinya, tersangka melakukan aksi pencurian dengan mengelabui security PT KAM saat melewati Pos II. Dengan modus alasan yang di bawanya adalah batu milik kades Danau Indah, padahal isi di dalamnya buah kelapa sawit,” paparnya.
Awalnya security tidak mengetahui isi truk, “Namun setelah dicek barulah sadar yang dibawa merupakan buah kelapa sawit yang sudah dipanen perusahaan,” tutup Kapolres.
Penulis: Zainal Hakim
Editor: Ahmad Rahmansyah




























