Terkait Narkoba, Polisi Ciduk 4 Warga Kampung Semut

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Polres Tebingtinggi melalui Satuan Reserse Narkoba secara terpisah menangkap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari Kampung Semut Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

“Tersangka, Zen (27), Sal (35) dan Rah (42) ditangkap pada Kamis (28/1/2021) dini hari hasil dari hasil Operasi Antik Toba,” jelas Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Jumat siang tadi.

“Dari ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil berisi diduga sabu seberat 1,79 gram yang dikemas dalam 15 bungkus plastik klip transparan,” kata Nainggolan.

Sehari sebelumnya, Satres Narkoba kata Nainggolan juga berhasil menangkap Tau (40), dari salah satu warung tak jauh dari tempat tinggal tersangka. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 bungkus kotak rokok yang berisikan 13 bungkus plastik bening berklip,

“Berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram yang saat itu sengaja diletakkan pelaku dilantai didekat pelaku untuk dijual kepada pembeli,” paparnya.

Nainggolan menjelaskan, awal kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di Kampung Semut, “Lalu tim dipimpin Kanit 1 Ipda Fernando F. Sitepu melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya.

Keempat tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, tutup Kasubbag AKP Nainggolan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kurun waktu sebulan, petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi telah berulangkali melakukan penangkapan tindak pidana narkotika dari Kampung Semut Tebingtinggi.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDemokrat Bantah Usulan PT Nol Persen untuk AHY Jadi Presiden
Next articleCharge.IN, Aplikasi ‘Charging’ untuk Pengisian di SPKLU Resmi Dirilis