Trenggalek, PONTAS.ID – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, ikut melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di derahnya setelah Pemerintah Pusat memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Kebijakan ini bukannya tak beralasan, karena tren kasus positif Covid-19 nasional, tak terkecuali di Kabupaten Trenggalek sendiri juga meningkat tajam.
“Kenapa Trenggalek ikut kebijakan ini, karena saat ini tren kasus Covid-19 nasional, serta kasus di Trenggalek juga meningkat tajam. Selain itu fatality rate, kasus kematian di Trenggalek lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang cuma 2,3%,” tutur Bupati Arifin, di Gedung Smart Center, Senin (11/1/2021).
Arifin menambahkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan, usia terpapar Covid-19 yang paling banyak adalah di rentang usia 21 hingga 45 tahun. Artinya, kata dia, ada mobilitas berkegiatan karena usia muda ini bekerja, dan bisa menularkan kepada mereka yang usia lebih tua.
“Perlu diketahui juga, yang meninggal karena komorbid hanya 20 sampai 30% saja, artinya yang meninggal karena Covid-19 ini cukup tinggi. Dengan begitu maka kita tidak bisa lagi menganggap Trenggalek baik-baik saja. Maka itu kita ikut mengambil momentum ikut melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan ikut membantu pusat menekan angka penyebaran Covid-19,” tutur Bapak tiga anak ini.
Berikut 7 kegiatan masyarakat yang dibatasi selama periode 11-25 Januari 2021:
- Pertama, tempat kerja menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
- Ketiga, kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.
- Keempat, jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery diizinkan.
- Kelima, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Keenam, tempat ibadah diizinkan untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Sedangkan, untuk keguatan yang tidak bisa ditunda seperti hajatan, diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan pengaturan jumlah undangan paling banyak 30 orang dalam ruangan, tidak berjabat tangan, disediakan hand sanitizer dan tidak ada sajian makanan dan minuman (makanan dan minuman di bawa pulang).
Selain PPKM, kata Arifin, pemerintah akan meningkatkan kembali disiplin protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan.
Lalu, memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU) maupun tempat isolasi/ karantina.
“Kemudian, mengoptimalkan kembali operasional posko satgas Covid 19 tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa/kelurahan. Mengaktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing wilayah, dan meningkatkan pengawasan operasi yustisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia,” tutup Arifin.
Penulis: Agung/Saelan
Editor: Riana




























