Terdampak Covid-19, Irwandi Hapuskan Denda Pajak

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Jakarta Pusat, Irwandi, saat memimpin Rapat Koordinasi Analisa Situasi Pelaksanaan BIAS Tingkat Kota Jakarta Pusat, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Jakarta,PONTAS.ID – Plh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Irwandi mengungkapkan bahwa Masyarakat wajib Pajak Potensial di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) akan mendapatkan keringanan pajak. keriganan pajak diberikan bagi para wajib pajak potensial di wilayah Jakarta Pusat.

“Sesuai pergub 115 tahun 2020, nantinya para wajib pajak potensial ini diberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak. Namun mereka harus tetap melunasi pajak mereka terutama pajak yang besar,” ungkapnya, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Irwandi mengatakan, keringanan pajak ini berkaitan dengan dampak Covid-19. Di mana banyak wajib pajak potensial Jakpus juga terdampak.

Selain wajib pajak potensial, lanjut Irwandi, wajib pajak warga biasa maupun pensiunan juga mendapatkan keringanan. Bahkan pihaknya akan menghapuskan pajak kepada para pensiunan. “Kalau pensiunan kita hapuskan malah,” tandasnya.

Penulis: Zulfatun/Tajuli
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleTekan Kasus Covid-19, Pasar Radio Dalam Wajibkan 3M
Next articleMasuk 12 Tokoh Muslim Berpengaruh, Ini Pesan Politisi PKB ke Jokowi